JAKARTA,TM.ID: Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian menerbitkan lebih dari 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Apabila ditotal, dari ratusan rekomendasi impor bawang putih tersebut volumenya mencapai 1,1 juta ton.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan, wewenang perizinan impor bawang putih tetap berada di Kementerian Perdagangan.
Kementan hanya menerbitkan RIPH, yang kemudian pelaku usaha melakukan pengajuan PI atau Persetujuan Impor ke Kementerian Perdagangan.
“Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan,” ungkap Prihasto Setyanto, seperti dilansir Antara, Minggu (15/10/2023).
Dijelaskan, para importir mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH.
SINAS NK sendiri merupakan sistem yang dibangun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019.
BACA JUGA: Pengawasan Jastip Barang Impor Akan Diperketat Pemerintah RI
Melalui SINAS NK tersebut, apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, maka RIPH akan diterbitkan.
“Mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi, apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH,” ujar Prihasto.
Dijelaskan, rekomendasi RIPH merupakan rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi dan bermutu baik.
Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik atau traceability dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Menurutnya, RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura.
Sementara untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, maka akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
ia mencontohkan, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton. Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.
Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.
Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan yang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya.
Arief Prasetyo mengatakan, sala satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu tiga bulan ke depan, di antaranya langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi yang dimaksud, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), antara lain melalui penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.
Arief mengaku yakin dan percaya bahwa Kementerian Pertanian saat ini adalah Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan menjadi contoh bagi kementerian lainnya,” tegas Arief.
(Aak)