Disnaker Kota Medan Terima 100 Aduan THR Idul Fitri Bermasalah

THR
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN,TM.ID: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut telah menerima sekitar 100 pengaduan dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Ada sekitar 100 pengaduan masuk ke Disnaker melalui tujuh kontak yang sudah kita bagikan,” ucap Ketua Tim Pengupahan Disnaker Kota Medan Marliana Yunita Sitanggang di Medan, Rabu.

Sebagian pengaduan itu, kata dia, merupakan pengaduan THR hanya bersifat iseng.karena tidak dilengkapi dengan alamat maupun identitas pengadunya.

Bila pekerja secara jelas memberi alamat si pemberi kerja atau perusahaan di Kota Medan, maka pihaknya bakal melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan.

Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Kita temukan di lapangan ada yang sudah dibayar, dan ada yang dibayar sebagian akibat kondisi perusahaan. Tetapi kita tetap memberi penjelasan aturan sesuai ketentuan bahwa THR itu kewajiban perusahaan,” ujar dia.

Dia menyebut, Sedangkan sebagian lagi merupakan pengaduan di posko layanan pengaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

“Kalau posko di sini begitu kita jelaskan, mereka langsung bisa selesaikan di lapangan. Tapi ada juga yang tidak bisa menyelesaikan karena cuti kita lebih cepat, dan pengaduan tertulisnya kita tindaklanjuti setelah masuk kerja,” terangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam SE itu Menteri Ketenagakerjaan meminta pelaku usaha membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran 2023. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

“Tapi yang kita tindaklanjuti kemarin ada tiga perusahaan oleh tim kami kunjungan ke lapangan, belum lagi tim lain. Sampai hari ini pun masih ada masuk pengaduan THR ini,” ungkap Yunita.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik di Bogor Bergeser jadi H+3

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City