BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) angkat bicara terkait uang yang disita Kejagung (Kejaksaan Agung) dari kediamannya pada Senin (30/6/2025) lalu.
Wawan mengatakan uang Rp2 miliar yang disita merupakan aset pribadi yang akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.
“Itu uang tabungan. Sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya,” kata Wawan usai penyidik Kejagung menggeledah Gedung Diamond Convention Center di Solo, Jawa Tengah, dikutip Kamis (2/7/2025).
Ia mengatakan uang tersebut sengaja disishkan untuk masa depan anaknya yang masih kecil.
“Kebetulan anak saya masih kecil, kita sisihkanlah uang tersebut untuk mereka ke depan,” lanjut Wawan.
Dengan nilai yang cukup besar, Wawan tidak menyimpan uang tersebut di bank melainkan dalam bentuk uang tunai. Wawan lebih memilih cara konvensional tersebut ketimbang menyimpannya dalam bentuk rekening tabungan.
“Bank itu kadang-kadang error, saldonya tiba-tiba hangus. Ini pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan ini dalam bentuk tunai,” terangnya.
Meski demikian, Wawan mengatakan pihaknya akan kooperatif selama proses penyidikan. Ia tetap menyerahkan uang tersebut.
“Kalau ini dinilai penting untuk kami serahkan untuk proses penyidikan ya udah nggak apa-apa,” kata dia.
Namun ia memastikan pihaknya akan membuktikan uang Rp2 miliar tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit perbankan yang sedang dihadapinya.
“Nanti kami akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan proses kita sekarang,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kediaman Iwan yang berada di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6) kemarin.
“Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (1/6/2025).
Dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex, Kejagung telah mentapkan total tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp692 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sritex, BUMD Ikut Diperiksa
Dirut Sritex Dipanggil KPK, Jadi Saksi Korupsi Bansos Presiden
Menurut Qohar, angka tersebut berasal dari nilai kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB, yang sejatinya diperuntukkan sebagai modal kerja. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan untuk melunasi utang dan membeli aset yang tidak produktif.
“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.
(Virdiya/_Usk)