JAKARTA,TM.ID: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menanggapi kasus dugaan bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
“Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan,” kata Dhahana melansir Antara, Sabtu (24/02/2024).
Dhahana menambahkan, mengingat pelaku bullying Binus School berstatus pelajar, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
BACA JUGA: Jalan Kasus Bullying Binus School, 8 Orang Diperiksa
Ia melanjutkan, dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,” tutur Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana mengkampanyekan nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan berbagai pihak.
Selain mengajak organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik; upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Dhahana merangkul para pelajar di Jakarta dengan membentuk Komunitas Pecinta HAM (Koppeta HAM).
Ia berharap dapat membantu pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.
“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” ucapnya.
(Saepul/Usk)