TERNATE,TM.ID: Ketua KNPI Maluku Utara (Malut), Imanullah Muhammad menilai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya lamban dalam menangani masalah pencemaran aliran sungai di desa kiye dan desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut Imanullah, air Sungai yang berwarna kecoklatan diakibatkan tercemar oleh aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.
Imanullah juga mengungkapkan, aliran sungai tercemar mulai dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai pada hari Senin tanggal 4 September 2023. Aliran sungai yang tercemar, lanjut ia, masuk dalam Kawasan Geopark Goa Boki Maruru.
Imanullah sangat menyayangkan dengan lambannya tindakan yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, yang baru mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada 5 perusahan yang beraktifitas pertambangan di area aliran sungai tersebut pada hari Senin, (4/9/2023).
”Jadi dari awal terjadinya pencemaran aliran sungai di area desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah, kinerja dinas lingkungan hidup sampai saat ini sebagai apa dalam mengatasi masalah lingkungan khususnya di Halteng,” kata Imanullah di Halteng.
BACA JUGA: Upaya BPBD Maluku Utara Pulihkan Akses Jalan Trans Halmahera yang Terputus
Jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Imanullah, harus ada tindakan tegas dari DLH Provinsi Malut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kepala Dinas jangan hanya bisa ngomong soal masalah ini di berbagai media. Karena hal ini sudah hampir sebulan tidak ada progres penanganan di desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah,” ujarnya.
Imanulah pun menyatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut tidak layak memimpin Dinas tersebut. Ia pun meminta, Gubernur Malut harus segera mencopot Fachruddin Tukuboya dari jabatannya karena tidak mampu melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di Halmahera Tengah.
” Jadi dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara terkait dengan tupoksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan persoalan pencemaran aliran sungai di desa Kiye dan Sagea kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku,” pungkas Imanullah.
(Budis)