Dinilai Lamban Tangani Pencemaran Sungai, KNPI Malut Minta Kadis DLH Dicopot

Pencemaran Sungai
Ketua KNPI Maluku Utara (Malut), Imanullah Muhammad.

Bagikan

TERNATE,TM.ID: Ketua KNPI Maluku Utara (Malut), Imanullah Muhammad menilai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya lamban  dalam menangani masalah pencemaran aliran sungai di desa kiye dan desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut Imanullah, air Sungai yang berwarna kecoklatan diakibatkan tercemar oleh aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.

Imanullah juga mengungkapkan, aliran sungai tercemar mulai dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai pada hari Senin tanggal 4 September 2023. Aliran sungai yang tercemar, lanjut ia, masuk dalam Kawasan Geopark Goa Boki Maruru.

Imanullah sangat menyayangkan dengan lambannya tindakan yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, yang baru mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada 5 perusahan yang beraktifitas pertambangan di area aliran sungai tersebut pada hari Senin, (4/9/2023).

”Jadi dari awal terjadinya pencemaran aliran sungai di area desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah, kinerja dinas lingkungan hidup sampai saat ini sebagai apa dalam mengatasi masalah lingkungan khususnya di Halteng,” kata Imanullah di Halteng.

BACA JUGA: Upaya BPBD Maluku Utara Pulihkan Akses Jalan Trans Halmahera yang Terputus

Jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Imanullah, harus ada tindakan tegas dari DLH Provinsi Malut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Kepala Dinas jangan hanya bisa ngomong soal masalah ini di berbagai media. Karena hal ini sudah hampir sebulan tidak ada progres penanganan di desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah,” ujarnya.

Imanulah pun menyatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut tidak layak memimpin Dinas tersebut. Ia pun meminta, Gubernur Malut harus segera mencopot Fachruddin Tukuboya dari jabatannya karena tidak mampu melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di Halmahera Tengah.

” Jadi dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara terkait dengan tupoksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan persoalan pencemaran aliran sungai di desa Kiye dan Sagea kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku,” pungkas Imanullah.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya