SEMARANG, TM.ID: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik Polda Jawa Tengah (Jateng) menampilkan anak SMP Pembakar sekolah, R (14) di depan awak media.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy langsung meminta maaf telah menampilkan R sebagai pelaku pembakaran SMP 2 Pringsutat, Temanggung, Jawa Tengah.
“Kita minta maaf kepada semua pihak,” jelas Iqbal Alqudusy, dikutip Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sedang menanyakan kepada Polres Temanggung mengapa pelaku di bawah umur itu dihadirkan saat konferensi pers.
“Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, Polda Jateng mengerti soal UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, dan juga mengerti terkait memperlakukan R yang masih di bawah 17 tahun.
“Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal, R tidak diberlakukan penahanan sebagai pelaku sekolah tersebut. Polda Jateng akan melakukan evaluasi dalam menyikapi kasus tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar Kami bekerja lebih baik,” imbuhnya.
Anak SMP Bakar Sekolah karena Bullying
Diberitakan sebelumnya, pelaku R membakar SMP Negeri 2 Pringsutat, lantaran muak menjadi sasaran bully oleh teman-temannya dan disisihkan oleh gurunya sendiri.
“Motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).
Ia membakar sekolahnya dengan cara melempar botol yang sudah terisi bahan yang mudah terbakar, seperti bahan bakar minyak.
“Digabungkan jadi satu, kemudian dicoba. Uji coba pertama berhasil di belakang rumah dan hasilnya bagus. Makanya, dia membuat tiga, yang satu diletupkan di sebelah kanan sekolah (terekam CCTV). Bahan ini tidak perlu dilempar langsung meletus,” kata Agus.
Agus menuturkan, aksi pembakaran yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku juga berniat akan membakar spanduk Kelulusan.
“Dia jalan lagi di green house tidak terbakar habis, terakhir ada terekam CCTV dia mau membakar spanduk kelulusan,” tutur Agus.
Atas perbuatannya itu, pelaku terkena UU Sistem peradilan anak, mengingat usianya masih di bawah umur 17 tahun. Ia tak akan terkena penahanan.
“Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orangtuanya dan kita atur mekanisme wajib lapor,” tegasnya.
BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?
(Saepul/Aak)