BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus hukum yang menimpa penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Tak hanya mengguncang kariernya, gugatan perdata senilai Rp 24,5 miliar tersebut juga disebut berdampak pada kondisi psikologis pelantun “Status Palsu” itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum sekaligus sahabat dekat Vidi, Yakup Hasibuan, dalam pernyataannya kepada awak media. Yakup mengisyaratkan bahwa Vidi tengah berada dalam tekanan akibat proses hukum yang kini harus dijalaninya.
“Sebagai teman, melihatnya bagaimana ya, ada gangguan sekecil apa pun pasti tetap jadi gangguan. Jadi mungkin sedikit banyak berdampak lah, kalau menurut saya pribadi,” kata Yakup saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Yakup menyebut bahwa Vidi Aldiano cukup terkejut ketika mengetahui dirinya digugat oleh musisi legendaris Keenan Nasution.
“Ya pastilah (kaget), siapa pun pasti akan kaget kalau mengalami hal seperti ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!
Kuasa Hukum Vidi
Mewakili kliennya, Yakup menegaskan bahwa pihak Vidi akan tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Ia menyatakan bahwa semua langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur, tanpa mengesampingkan etika dan peluang damai.
“Kalau upaya damai pasti selalu terbuka ya. Bahkan dalam perkara pidana saja masih bisa dilakukan restorative justice, apalagi ini perkara perdata dan sengketa hak cipta. Sampai akhir sebelum putusan pun masih akan ditanyakan apakah ada perdamaian atau tidak,” jelas Yakup.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam dokumen gugatan, Keenan Nasution menuduh Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024.
Nilai tuntutan pun tak main-main, yakni mencapai Rp 24,5 miliar, yang diajukan sebagai bentuk ganti rugi atas dugaan penggunaan tanpa izin atas lagu milik Keenan tersebut.
Di sisi lain, pihak Keenan melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa jika Vidi berniat baik untuk berdamai. Maka komunikasi tetap bisa dilakukan.
“Kalau memang Vidi Aldiano ingin mediasi, ya datanglah,” demikian pernyataan dari pihak Keenan seperti diberitakan sebelumnya.
Perseteruan dua nama besar dalam industri musik ini pun memantik perhatian publik. Terutama karena menyangkut hak kekayaan intelektual dan etika profesional dalam membawakan karya orang lain.
Banyak pihak berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Demi menjaga marwah industri musik Indonesia dan hubungan baik antar musisi lintas generasi.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)