JAKARTA,TM.ID: Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Panji Gumilang dalam gugatannya meminta ganti rugi materil sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang dinilai sudah melanggar hukum.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan immateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, melansir Kompas tv, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Mahfud MD Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang, 360 Rekening Dibongkar!
Gugatan Panji Gumilang Dibenarkan Pejabat PN Jakpus
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli membenarkan gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).
Reaksi Mahfud MD
Mahfud MD menilai, gugatan yang dibuat oleh pimpinan ponpes Al Zaytun itu hanya urusan kecil, tidak akan membuat dirinya terkecoh.
“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).
“Tapi kita tak kan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, Gugatan Panji tersebut hanya mencari sensasi, Pemerintah dalam menyikapi perkara Panji Gumilang dengan dugaan resmi.
“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)