Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil

Penulis: Saepul

Respon Mahfud MD soal Yusril Bilang Tragedi 98
Ilustrasi-Mahfud MD (Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Panji Gumilang dalam gugatannya meminta ganti rugi materil sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang dinilai sudah melanggar hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan immateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, melansir Kompas tv, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA: Mahfud MD Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang, 360 Rekening Dibongkar!

Gugatan Panji Gumilang Dibenarkan Pejabat PN Jakpus

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli membenarkan gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Reaksi Mahfud MD

Mahfud MD menilai, gugatan yang dibuat oleh pimpinan ponpes Al Zaytun itu hanya urusan kecil, tidak akan membuat dirinya terkecoh.

“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).

“Tapi kita tak kan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, Gugatan Panji tersebut hanya mencari sensasi, Pemerintah dalam menyikapi perkara Panji Gumilang dengan dugaan resmi.

“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” pungkasnya.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.