BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali akan mengusut 68 unit kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, atau money changer, yang dilaporkan masyarakat karena diduga ilegal.
Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa mengatakan BI akan menggandeng Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut money changer ilegal tersebut.
“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,” kata Henry, Senin (29/9/2025), dilansir dari Antara.
Ada pun sebanyak 68 unit money changer yang diduga tak punya izin tersebut sudah dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol. Usai mendapat laporan tersebut, Bank sentral akan berkolaborasi bersama Polda Bali untuk menindaklanjutinya.
Berdasarkan data BI Bali hingga triwulan I-2025, terdapat 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA bukan bank atau money changer di Bali.
BI Bali mencatat total transaksi money changer di Pulau Dewata pada triwulan I-2025 sebesar Rp6,18 triliun, terdiri dari penjualan sebesar Rp3,12 triliun dan pembelian sebesar Rp3,05 triliun.
Henry menjelaskan, money changer resmi mengantongi izin dapat melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.
Baca Juga:
Rupiah Dekati Rp16.800 per Dolar AS, BI Kerahkan Seluruh Instrumen Stabilkan Kurs
Adapun ciri-ciri money changer berizin yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI.
Kemudian memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh BI serta mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA bukan bank yang berizin.
Selain itu, money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah. Prosedur ini berkaitan dengan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),
Pihaknya telah menginisiasi situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA bukan bank yang berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.
Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan keberadaan KUPVA bukan bank tidak berizin arau money changer ilegal melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
(Raidi/Aak)