JAKARTA,TM.ID: Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, membebaskan korban kebakaran di Plumpang, Koja, Jakarta Utara memilih lokasi kontrakan yang akan dibiayai oleh PT Pertamina (Persero) selama tiga bulan.
“Bebas, mereka pilih mau dimana nanti dibayarin. Itu (kontrakan) mereka (korban kebakaran) yang mencari, nanti lapor ke Pertamina dan mereka yang akan membayar,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).
Namun, Ali menyebut Pertamina menanggung biaya kontrakan bagi korban kebakaran Plumpang yang rumahnya terbakar saja.
BACA JUGA: Pemerintah Berantas Thrifting, Apa Solusi untuk Pedagang?
Menurut dia, jumlah korban kebakaran yang dikontrakkan rumah oleh PT Pertamina (Persero) sekitar 200 Kepala Keluarga.
Penggantian biaya kontrakan rumah warga selama tiga bulan dari Pertamina adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara itu terhadap kerusakan rumah warga karena kebakaran di depo Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
“Karena rumahnya hangus, kalau tinggal di pengungsian juga enggak bisa lama-lama. Karena bisa jatuh sakit,” kata Ali.
Menurut data yang dihimpun di Jakarta Utara, bantuan diberikan kepada warga Rawa Badak Selatan meliputi RW 01 sebanyak 154 KK dan RW 09 sebanyak 66 KK.
(Dist)