BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan tersebut menyusul adanya sebuah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar.
Usut punya usut, Worldcoin ternyata sudah mempunyai jejak permasalahan di luar negeri. Lantas, apa itu Worldcoin dan sejauh mana persoalannya berkembang di luar negeri?
Berawal Pemindaian Retina
Worldcoin merupakan platform identifikasi digital yang menggunakan data biometri, khususnya scanning atau pemindaian retina.
Proyek ini digagas oleh CEO OpenAI, Sam Altman, dan bertujuan membangun sistem keuangan serta identitas berbasis teknologi blockchain.
Belakangan, Worldcoin jadi pembicaraan di media sosial di Tanah Air, khususnya setelah sejumlah warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan aplikasi World App.
Mereka tertarik melakukan pendaftaran dan pemindaian retina karena dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Hal ini pun mendapat atensi dari Kemenkomdigi usai Worldcoin ramai di media sosial.
Setelah adanya laporan mencurigakan, Kemenkomdigi berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID.
Berdasarkan temuan awal, PT Terang Bulan Abadi belum tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan-undangan.
“Layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara,” ujar Alexander.
Bermasalah di Eropa
Masalah Worldcoin ternyata tak hanya muncul di Indonesia. Di Eropa, proyek ini sudah menghadapi sejumlah gugatan privasi.
Sebagaimana diberitakan Reuters pada 20 Desember 2024, perusahaan Worldcoin milik Sam Altman kedapatan punya rekam jejak berkaitan dengan masalah privasi di sejumlah negara Eropa.
Pada 19 Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) telah meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan sejak proyek tersebut dimulai.
Aktivitas Worldcoin telah memicu kekhawatiran dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Perusahaan yang kini dikenal sebagai World itu berkantor pusat di kota Erlangen, Bavaria, Jerman.
Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin.
Didirikan pada 2019 oleh CEO OpenAI, Sam Altman, Worldcoin bertujuan membangun sistem identitas global dengan menawarkan pemindaian iris sebagai imbalan untuk mata uang kripto gratis dan identitas digital.
Pengguna Mencapai 20 Juta
Meski menuai kontroversi, pengguna Worldcoin sempat terus bertambah. Menurut laporan dari NDTV pada 20 Desember 2024, situs resmi Worldcoin mencatat bahwa dalam tujuh hari terakhir telah terjadi 343.904 verifikasi identitas unik.
Secara keseluruhan, aplikasi Worldcoin telah digunakan oleh lebih dari 20 juta orang, dengan sekitar 9,2 juta di antaranya adalah pengguna unik yang benar-benar tergabung dalam ekosistem mereka.
Worldcoin menawarkan konsep identitas digital global bernama World ID, yang diklaim mampu memberikan akses ke layanan daring tanpa perlu membagikan informasi pribadi seperti nama atau alamat email.
Untuk mendapatkan World ID ini, pengguna harus menjalani pemindaian iris mata menggunakan alat khusus yang dikembangkan oleh perusahaan mitra bernama Orbs.
Meski disebut-sebut bisa meningkatkan privasi pengguna internet, proyek ini juga menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.
Baca Juga:
Pada Agustus 2024, otoritas perlindungan data di Kolombia, Superintendencia de Industria y Comercio (SIC), memulai penyelidikan terhadap Worldcoin untuk menilai apakah proyek tersebut melanggar hukum perlindungan data pribadi di negara itu, meski belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan.
Sementara itu, Hong Kong mengambil langkah tegas dengan langsung memblokir seluruh aktivitas Worldcoin pada Mei 2024. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data biometrik dan pelanggaran privasi.
(Kaje)