Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kamar Kos

Remaja disetubuhi di kos
Ilustrasi. (iStockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bejat, remaja berusia 15 tahun di Bojonegoro dirudapaksa di kamar kos dengan ancaman sebar foto bugil atau telanjang korban jika menolak.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, korban yang masih berstatus pelajar ini diajak keluar oleh R (19) di Alun-alun Bojonegoro.

Selesai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos. Disitu, pelaku langsung melucuti pakaian korban. Setelah korban tidak memakai busana, R sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.

“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Bayu Adjie, Senin (24/2/2025).

AKP Bayu menambahkan, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024. Kali ini, pelaku bersama pacarnya, remaja putri berinisial SR (16). Pelaku dan kekasihnya ini, mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos).

Kemudian, lanjut AKP Bayu, mereka berboncengan tiga menuju ke sebuah kos di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju korban dan pacarnya.

Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban.

“Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” katanya.

BACA JUGA:

Bejat! Kakek Umur 62 Tahun Rudapksa Dua Penyandang Disabilitas di Cimahi

Biadab! Ayah di Majalengka 4 Kali Rudapaksa Anak Tirinya

Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.

“Kasus ini belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” pungkas polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film pabrik gula
Film Pabrik Gula Siap Tayang Lebaran 2025, Cek Sinopsisnya!
Pencurian mobil di Rejoso
Aksi Pencurian Mobil di Rejoso Gagal Lantaran Mogok, Pelaku Ditangkap Polisi
retret kepala daerah (2)
Wamendagri Sebut Ada Kader PDIP Ikut Retret, Rano Karno Masih Absen
kendaraan dinas dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Bagi-bagi Kendaraan Dinas, Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dibagikan
retret kepala daerah
Sebelum PDIP Edarkan Surat Intruksi, Prabowo Bicara Soal Retret Kepala Daerah
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Sukatani dari Profesi Guru
Headline
Dedi Mulyadi Wamil SMA
Dedi Mulyadi Rencanakan Wamil untuk SMA di Jawa Barat, Ini Tanggapan Masyarakat
pilkada diulang
Putusan MK: Pilkada Serang 2024 Diulang!
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.