BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) telah mendengar gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Polda Jabar akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan pada Selasa 2 Juli 2024.
“Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya,” ujar Hakim Eman Sulaeman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 1 Juli 2024.
Pasca persidangan, Tim hukum Polda Jabar, yang diketuai oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya siap jawaban dan membeberkan bukti hingga fakta dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” katanya.
Saat disinggung dokumen dan bukti apa saja yang dimaksud, Nurhadi tidak menjelaskan secara merinci apa saja yang akan ditujukan besok.
“Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap,” katanya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Safrudin mengatakan, salah satu poin yang ada dalam berkas gugatan, yakni bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.
“Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank.
Selain salah objek, Insank mengatakan Polda Jabar, dianggap penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dua alat bukti yang cukup kuat.
“Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: Dikira Miras, 4 Nelayan Tewas Usai Tenggak Isi Botol Temuan di Laut
Berikut poin permohonannya gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
(Cesar)