JAKARTA,TM.ID : Di tengah kehebohan isu aliran transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat anggota DPR RI diusik netizen di media sosial.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Johan Budi mengaku diusik di media sosial usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pada Rabu (29/3/2023).
“Ketika ramai isu Rp300 triliun, kemudian naik menjadi Rp349 triliun yang kemudian direduksi seolah-olah ada persoalan antara komisi dan pak Mahfud MD, saya juga kena dampaknya. Saya dirundung juga di media sosial,” ujar Johan.
Johan juga mengaku sampai diisukan mengirim gift ke JKT48, salah satu grup idola asal Indonesia dan grup saudari AKB48 yang pertama di luar Jepang. Namun dia tidak mempermasalahkan isu tersebut.
“Bahkan diisukan mengirim gift ke JKT48 coba. JKT48 saya saja tidak tahu itu,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Pimpro Jalan Layang Cikampek Diperiksa
Menurut dia, publik menaruh perhatian besar untuk segera menyelesaikan isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikhawatirkan merugikan negara.
“Jadi begitu hari ini bertemu dengan Ibu Sri Mulyani dan Pak Mahfud MD, ternyata akumulasi data 2009-2023 yang disebut sebagai transaksi mencurigakan, itu sepenggal-sepenggal atau bagian-bagian sudah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
“Saya berharap nanti kita semua bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan Menteri Keuangan dan PPATK bisa kami bantu dan kawal ya, untuk membongkar ini semua,” kata Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus guna melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
(Budis)