Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Buat Kawal Publisher Rights

Penulis: agus

Anggota Dewan Pers
(Foto: Dok. Dewan Pers)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan jika pihaknya menindaklanjuti mandat Peraturan Presiden (Pepres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platfrom Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher rights, dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi (Timsel) Komite.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Gugus Tugas Pembentukan  Komite akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers,Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA: Dewan Pers Verifikasi Faktual Teropong Media

Ninik menyebutkan, Gugus Tugas melakukan tigal hal yakni membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak -pihak pemilik mandat terkait penegakan pepres ini hingga sampai selesai, serta berkoordinasi dengan konstitusi Dewan Pers.

Sementara itu, anggota Gugus Tugas terdiri dari pihak Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Ini terpilih sebagai Tim Seleksi Bapak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudy,Bapak Imam Wahyudi, Bapak Bayu Wardana, dan Ibu Winda Prawitasari,” ujarnya.

Dari hasil rapat di tanggal 4 Maret 2024 kemarin, disepakati Imam Wahyudi sebagai Ketua Timsel dan Sekretaris Ninuk Pambudi.Selanjutnya anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Anggota Dewan Pers  yang juga anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres 32/2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres.

“Dewan pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandatangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang,” bebernya.

BACA JUGA: Dewan Pers Ingin Perpres Publisher Rights Bangun Ekosistem Pers yang Sehat

Presiden Jokowi mengungkapkan, Perpres ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platfrom digital yang mendistribusikan konten seperti Google,Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Teja Paku Alam: Rejeki Aja Bisa Main Bagus
Teja Paku Alam: Rejeki Aja Bisa Main Bagus
teater alibi bandung
Teater Alibi Bandung “Rumah Seni Alibi” mementaskan SDSR
MDA Bali
Pecalang vs Pamedek: MDA Bali Nilai Penetapan Pecalang Tersangka Cederai Kehormatan Adat
innova zenix kebakaran
Toyota Zenix Kebakaran di Pinggir Tol PIK, Pengguna Sempat Rasakan Keanehan!
sound horeg laut
Viral Battle Sound Horeg di Laut, Pengamat Sebut Bisa Mengancam Nyawa Satwa Laut!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.