BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fraksi PDIP memberikan pandangan dan menyatakan setuju atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini diungkapkan Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan membacakan pandangan fraksinya dan menyatakan setuju.
“Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Putra dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Putra kemudian membacakan lima catatan terkait RUU tersebut.
BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran, JMSI Sebut Cederai Kebebasan Pers dan Bahayakan Demokrasi
Diantaranya terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan juga ada syarat khusus menjadi Menteri. Berikut sikap PDIP terkait RUU Kementerian Negara:
Pertama, fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Keempat, fraksi pdip berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
kelima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara. Di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi.
Diketahui, dalam RUU jumlah kabinet disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Sementara pada pasal 15 sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
(Usk)