Dengan Catatan, Fraksi PDIP Setujui RUU Kementerian Negara, Kok Bisa?

Penulis: usamah

Fraksi PDIP Setujui RUU Kementerian Negara
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan usai Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (FGPAK) di Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Dok. Parlementaria)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fraksi PDIP memberikan pandangan dan menyatakan setuju atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini diungkapkan Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan membacakan pandangan fraksinya dan menyatakan setuju.

“Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Putra dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Putra kemudian membacakan lima catatan terkait RUU tersebut.

BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran, JMSI Sebut Cederai Kebebasan Pers dan Bahayakan Demokrasi

Diantaranya terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan juga ada syarat khusus menjadi Menteri. Berikut sikap PDIP terkait RUU Kementerian Negara:

Pertama, fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Ketiga, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Keempat, fraksi pdip berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

kelima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara. Di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi.

Diketahui, dalam RUU jumlah kabinet disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Sementara pada pasal 15 sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Simone Inzaghi
Simone Inzaghi Resmi Jadi Pelatih Al Hilal
Ara Targetkan 100 Rumah Siap Serah Terima Juli Mendatang!
Ara Targetkan 100 Rumah Siap Serah Terima Juli Mendatang!
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.