Denda Piutang Pajak Daerah Kabupaten Bandung Dihapus

Pengapusan piutang pajak daerah Kabupaten Bandung
Ilustrasi (Dok. Bappenda Kab Asahan))

Bagikan

BANDUNG, TEROPOGMEDIA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menghapus sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

Penghapusan denda atas piutang pajak ini, terang Erwan, sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” ujar Erwan di Soreang Kabupaten Bandung, dikutip Kamis (16/5/2024).

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.

BACA JUGA: PPDB Kabupaten Bandung 2024, Jangan Nekat Lakukan Pungli!

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” pungkas Erwan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link Streaming selain yalla shoot
Streaming Selain Yalla Shoot, Spanyol Vs Jerman 8 Besar EURO 2024
Serangan siber
Data Nasional Rapuh, Seburuk apa Keamanan Siber Indonesia dengan ASEAN?
Haji Thariq
Respon Thariq Halilintar Soal Bullying 'Haji Thariq'
Prediksi pemain tim 8 besar EURO 2024
Prediksi UEFA Susunan Pemain Seluruh Tim Peserta 8 Besar EURO 2024
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!