JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi penyalahgunaan nomor kartu seluler dalam kejahatan seperti penipuan pinjaman daring dan aktivitas kriminal lainnya yang melibatkan pesan pendek (SMS) atau panggilan telepon.
Penyalahgunaan nomor kartu seluler telah menjadi masalah yang semakin mendesak. Dengan menggunakan data biometrik, pemerintah berharap dapat meningkatkan tingkat keamanan dalam penggunaan kartu seluler.
Saat ini, aturan registrasi kartu SIM prabayar mengharuskan pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mendaftarkan kartu mereka. Namun, sistem ini belum sepenuhnya berhasil dalam memberikan perlindungan bagi pelanggan.
Terdapat beberapa keterbatasan dalam sistem registrasi saat ini. Salah satunya adalah operator seluler tidak dapat mengendalikan dengan pasti apakah kartu tersebut didaftarkan dengan identitas yang sah. Selain itu, masih ada persoalan terkait dengan kartu seluler yang telah terdaftar di bawah nomor 4444 dan kemudian dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kominfo telah mengusulkan penggunaan data biometrik sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan registrasi kartu seluler. Data biometrik mencakup informasi identifikasi unik, seperti sidik jari, pemindaian wajah, atau pemindaian iris mata.
BACA JUGA: Kemenkominfo Anggarkan Rp14,84 Triliun untuk 3 Program di 2024, Wajar?
Penggunaan data biometrik dalam registrasi kartu seluler memiliki sejumlah keuntungan. Identifikasi pengguna menjadi lebih akurat, hampir tidak mungkin direkayasa atau disalahgunakan. Selain itu, data pribadi pengguna akan lebih terlindungi, mengurangi risiko pencurian identitas dan penipuan.
“Kewajiban operator seluler harus tahu pelanggan, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam kanal YouTube Komisi I DPR pada Rabu (20/9/2023).
Meskipun rencana ini memiliki manfaat yang signifikan, implementasinya juga akan menghadapi beberapa tantangan. Diperlukan infrastruktur dan teknologi yang memadai untuk mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dengan aman.
Penggunaan data biometrik juga memunculkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa data ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penting untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan tujuan dari registrasi berbasis data biometrik ini. Kesadaran publik akan pentingnya langkah ini dapat membantu mengatasi kekhawatiran dan perbedaan pendapat,” tukas Wayan.
(Budis)