BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan di Indonesia pada Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Angka ini naik 2,34% dibandingkan posisi September 2024.
Garis kemiskinan nasional sebesar Rp609.160 per kapita per bulan setara dengan sekitar Rp20.305 per hari. Artinya, seseorang dikategorikan miskin jika pengeluarannya di bawah angka tersebut per harinya.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa garis kemiskinan mencerminkan batas minimum pengeluaran individu agar tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Baca Juga:
Kepala BPS: Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia Harus Dimaknai secara Bijak
Terendah dalam 2 Dekade, Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,85 Juta
Jika pengeluaran seseorang berada di bawah garis tersebut, maka mereka tergolong miskin. Berdasarkan wilayah, garis kemiskinan di perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan, sementara di perdesaan sebesar Rp580.349. Masing-masing naik 2,24% dan 2,42% dibandingkan enam bulan sebelumnya.
“Garis kemiskinan di desa memang naik sedikit lebih tinggi dibanding kota secara persentase,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7).
Komoditas makanan yang paling besar sumbangannya terhadap garis kemiskinan adalah beras. Di wilayah perkotaan, andil beras mencapai 21,06%, sedangkan di desa lebih tinggi lagi, yakni 24,91%. Disusul rokok kretek filter sebesar 10,72% di kota dan 9,99% di desa. (_usamah kustiawan)