BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kebijakan baru dalam dunia pendidikan, dengan mengusung konsep Gapura Panca Waluya. Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter siswa yang sehat, baik, benar, pintar, dan gesit.
Surat Edaran dengan nomor 43/PK.03.04/KESRA ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di Provinsi Jawa Barat. Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembentukan karakter siswa yang seimbang antara aspek kesehatan, moral, pengetahuan, dan ketangkasan yang terangkum dalam lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Siswa dengan Perilaku Khusus Akan Dapat Pembinaan
Dilansir dari laman Provinsi Jabar pada Senin (5/5), salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah rencana pembinaan khusus bagi siswa yang menunjukkan perilaku menyimpang. Termasuk di antaranya adalah kecanduan bermain game online, terlibat tawuran, merokok, mengonsumsi minuman keras, balapan liar, hingga penggunaan knalpot brong.
“KDM (Kang Dedi Mulyadi) menegaskan bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, (berupa) yang sering terlibat tawuran, main game online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus,” tulis potongan rilis yang dikeluarkan oleh Humas Jabar melalui laman Provinsi Jabar.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Realokasi Anggaran Rp5,1 Triliun, Dedi Mulyadi: Bukanlah Cinta Sabun Mandi
Kolaborasi Epik MLBB x Naruto: Ini Cara Dapat Skin Premiumnya!
Pembinaan Melibatkan Orang Tua, Pemda, TNI, dan Polri
Proses pembinaan khusus ini hanya akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari orang tua, dan akan dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta dibantu jajaran TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.
Dilansir dari laman Kompas, Surat Edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
- Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan
Selain membahas pembinaan siswa dengan perilaku khusus, Surat Edaran ini juga menyentuh kebijakan lain yang tidak kalah penting. Di antaranya adalah larangan kegiatan study tour yang dinilai membebani orang tua murid secara finansial, serta penghapusan tradisi wisuda pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab sosial masyarakat.
(Haqi/Aak)