JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengutarakan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan Lokal berpotensi membebankan anggaran.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa DPR tetap akan mengakomodasi keputusan tersebut ke dalam RUU Pemilu karena menurutnya, putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan.
“Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/06/2025).
Dede menjelaskan, bahwa konsep pemisahan pemilu itu sebenarnya sudah masuk dalam diskusi Komisi II selama dua tahun terakhir.
Dari situ, muncul usulan agar pemilu nasional, yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan terlebih dulu, kemudian baru menyusul Pemilu Lokal untuk DPRD dan Pilkada dua tahun kemudian.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah ini menimbulkan sejumlah konsekuensi besar. Pertama-tama, terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
BACA JUGA:
“Permasalahannya yang harus kita perhatikan saat ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD kurang lebih sekitar dua tahun dan juga bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya apakah kepala daerah ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun,” tutur Dede.
Dede juga menyoroti dampak bagi kader partai yang menjadi caleg unggulan, karena pemisahan pemilu memaksa partai memilih antara menempatkan kader tersebut di pemilu nasional atau lokal.
Hal ini berpotensi mengubah peta kekuatan politik parpol, karena tidak semua kader bisa turun di kedua kontestasi sekaligus.
Selain itu, model tandem antara caleg DPR dan caleg DPRD yang selama ini relatif efisien akan kandas, menyebabkan masing-masing caleg harus menjalani kampanye sendiri. Akibatnya, beban biaya politik semakin besar untuk setiap individu .
Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut menegaskan, bahwa Komisi II mencermati semua implikasi tersebut dan akan memuatnya dalam RUU Pemilu yang dijadwalkan dibahas segera. Tujuannya agar sistem pemilu baru bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak sosial dan beban biaya yang tidak perlu.
(Saepul)