BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap maraknya produksi vidio asusila dengan anak sebagai subjeknya membuat Indonesia menempati status darurat pornografi anak selama tiga tahun terakhir.
Diketahui polisi beberapa waktu lalu berhasil menangkap pelaku konten pornografi anak yang telah mendistribusikan lebih dari 2 ribu konten. Diketahui, pelaku beroperasi sejak tahun 2022.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Dalam konteks pidananya maka tepat kepolisian bertindak tegas. Namun dalam konteks pencegahan seharusnya menjadi fokus dari KemenPPPA, sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak,” pesannya, mengutip antara, Kamis (6/6/2024)
HNW juga berpesan, menurut PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak, anak yang mengalami eksploitasi seksual dan/atau menjadi korban pornografi termasuk dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka.
“Saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, dalam rangka tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), perlu adanya penyusunan rencana aksi untuk memberantas pornografi anak serta kerja sama lintas sektor antara kementerian, lembaga, dan organisasi non-pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Perlu disiapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak,” katanya dalam keterangan.
Ia menerangkan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3)sebenarnya sudah terbentuk pada tahun 2012 melalui Perpres Nomor 25/2012.
Waktu itu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Kemenko Kesra, Ketua Harian Menteri Agama, dan Menteri PPPA sebagai salah satu anggota nya.
BACA JUGA: KemenPPPA Pastikan Dampingi Korban Jaringan Internasional Pornografi Anak
Bentuk terobosan tersebut menghasilkan Permenko Kesra No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2013-2017.
Dalam terobosan tersebut mensinergikan program lintas Kementerian dan Pemda untuk pencegahan dan penanganan pornografi.
(Virdiya/Usk)