KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardojo mengaku butuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat akan keselamatan diri utamanya saat beraktivitas di perlintasan kereta api.
Hal ini diutarakan Kuswardojo seiring fenomena ngabuburit di perlintasan kereta api yang masih sering dilakukan warga saat bulan Ramadan.
“Kita sudah sering mengimbau bahkan memperingatkan masyarakat atau warga sekitar untuk tidak ngabuburit di rel kereta api karena itu sangat berbahaya,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Dirinya menegaskan, berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan Pasal 181 jo 199 UU 23/2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:
Wali Kota Bandung Keluarkan Kebijakan Tegas Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika didapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya,” imbaunya.
Kuswardojo sendiri memiliki jawaban mengapa masyarakat banyak yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa di rel kereta api. Menurutnya, warga khususnya anak-anak ingin melihat kereta api dari jarak dekat.
“Katanya mereka senang bisa ngelihat kereta api. Ya harus diakui kereta api ini sesuatu yang ‘seksi’, yang membuat masyarakat mencintai kereta api. Tapi kami kembali meminta untuk tidak beraktivitas di perlintasan kereta api apapun alasannya,” tegas dia.
(Vil/Usk)