BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Danantara kini beroperasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru. Hal ini membuatnya tidak berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai UU BUMN baru, Danantara tidak “diproses” atau “diperiksa” pihak KPK dan BPK. Lantas, apakah status tersebut menjadikan Danantara kebal hukum?
Piter Abdullah Redjalam, Ekonom dan Direktur Eksekutif Sagara Institute, memberikan penjelasannya.
“Danantara telah mengadopsi ketentuan baru dalam Undang-Undang BUMN, sehingga tidak diperiksa oleh BPK maupun KPK,” ujar Piter dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, yang dikutip Senin (24/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada tindak pidana di dalamnya, hukum tetap berlaku.
“Jika terjadi pelanggaran, maka proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Menurut Piter, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas serta tetap dalam pengawasan DPR.
“Ini bukan berarti Danantara kebal hukum atau tidak dapat disentuh oleh hukum,” tegasnya.
Fokus Profesional dalam Regulasi Baru
Piter menyatakan bahwa Danantara dibentuk untuk meningkatkan pengelolaan BUMN secara profesional. Selama ini, kerugian BUMN kerap kali berujung pada tuduhan kriminalisasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan bisnis yang diambil.
Dengan penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam Undang-Undang BUMN yang baru, pihak yang mengambil kebijakan tidak akan dipersalahkan jika kerugian terjadi akibat keputusan yang diambil sesuai tata kelola yang baik dan tanpa konflik kepentingan.
Namun, apabila ada konflik kepentingan atau kebijakan yang diambil tanpa tata kelola yang benar, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat diproses hukum.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada (24/2/2025).
Presiden optimistis badan ini akan menjadi pilar penguatan ekonomi Indonesia di masa mendatang, dengan fokus pada pengelolaan aset negara secara terintegrasi demi efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Diketahui, BPI Danantara menjadi mesin baru yang dipersiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot ekonomi RI. Prabowo dengan bangga menjelaskan badan baru tersebut di hadapan para anak buahnya mulai dari menteri Kabinet Merah Putih maupun kader Partai Gerindra.
BACA JUGA:
Sang Kepala Negara menjelaskan BPI Danantara bakal diluncurkan pada 24 Februari 2025. Bahkan, Prabowo meminta seluruh presiden Indonesia sebelumnya berkenan menjadi pengawas Danantara.
“Saya beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya, kekuatan atau energi masa depan Indonesia,” ujar Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2).
“Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya adalah hampir US$980 miliar, asset under management,” jelasnya.
(Kaje/Budis)