Dampak Publisher Right Versi Google

publisher right google
foto (Pexel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Google tinggal menunggu Peraturan Presiden Publisher Right atau hak penerbit persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mesin pencarian nomor satu di dunia ini menilai, jika rancangan aturan itu disahkan tanpa pembaharuan, maka Google tak bisa membuat aturan baru.

Menurut Google tujuan membangun jurnalisme berkualitas, tetapi rancangan peraturan akan berdampak pada pembatasan keberagaman sumber berita untuk publik.

Aturan tersebut dianggap menguntungkan  untuk lembaga swasta dengan menyeleksi berita yang boleh tayang dan berita mana yang layak mendapatkan adsense.

“Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” ujar Google dalam tulisan blog, dikutip Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA: 4 Asosiasi Media Meminta Presiden Jokowi Mengkaji Naskah Perpres Publisher Rights

Google menjelaskan, sejak awal  Perpres diusulkan pada tahun 2021, pihaknya dengan Youtube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut.

Kendati demikian, Google merasa rancangan yang diajukan bisa mengancam pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Google meyakini, bakal menimbulkan dampak negatif.

Salah satu dampak apabila peraturan itu diteken, maka dapat membatasi berita yang tersedia online. Peraturan ini hanya memberikan sedikit keuntungan penerbit berita dan membatasi mereka yang menampilkan keberagaman informasi digital.

“Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet,” jelas Google.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pada dasarnya Publisher Rights bukan pembatasan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City