Dampak Publisher Right Versi Google

Penulis: Saepul

publisher right google
foto (Pexel)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Google tinggal menunggu Peraturan Presiden Publisher Right atau hak penerbit persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mesin pencarian nomor satu di dunia ini menilai, jika rancangan aturan itu disahkan tanpa pembaharuan, maka Google tak bisa membuat aturan baru.

Menurut Google tujuan membangun jurnalisme berkualitas, tetapi rancangan peraturan akan berdampak pada pembatasan keberagaman sumber berita untuk publik.

Aturan tersebut dianggap menguntungkan  untuk lembaga swasta dengan menyeleksi berita yang boleh tayang dan berita mana yang layak mendapatkan adsense.

“Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” ujar Google dalam tulisan blog, dikutip Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA: 4 Asosiasi Media Meminta Presiden Jokowi Mengkaji Naskah Perpres Publisher Rights

Google menjelaskan, sejak awal  Perpres diusulkan pada tahun 2021, pihaknya dengan Youtube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut.

Kendati demikian, Google merasa rancangan yang diajukan bisa mengancam pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Google meyakini, bakal menimbulkan dampak negatif.

Salah satu dampak apabila peraturan itu diteken, maka dapat membatasi berita yang tersedia online. Peraturan ini hanya memberikan sedikit keuntungan penerbit berita dan membatasi mereka yang menampilkan keberagaman informasi digital.

“Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet,” jelas Google.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pada dasarnya Publisher Rights bukan pembatasan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Pria aniaya ibu kandung
Lagi-lagi di Bekasi, Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung dengan Pisau Dapur
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.