BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tamansari pada Kamis (10/7/2025). Aksi ini dipicu oleh dampak banjir bandang yang melanda wilayah mereka di kaki Gunung Salak.
Dalam aksinya, warga mendesak Camat Tamansari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menghentikan proyek pembangunan perumahan yang mereka nilai sebagai penyebab banjir. Selain itu, warga menuding pihak desa dan kecamatan telah lalai karena membiarkan pembangunan tersebut berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Aksi protes tersebut diikuti oleh puluhan warga dari Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, tiga wilayah yang terdampak bencana banjir bandang. Sambil membawa poster, massa menyuarakan penolakan terhadap pembangunan perumahan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), yang dinilai dilakukan secara sembrono.
Pembangunan itu disebut telah menggusur sekitar 150 hektare lahan pertanian di ketiga desa, padahal hingga kini belum mengantongi izin yang sah. Salah satu perwakilan warga menyebut bahwa proyek tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir bandang di kawasan lereng Gunung Salak.
“Banjir terjadi cukup parah. Ini merupakan dampak dari pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan,” ungkap Ali.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, banjir bandang menerjang kawasan jalanan di lereng Gunung Salak pada akhir pekan lalu. Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga dan menyebar luas di media sosial.
Ali menilai bahwa pemerintah kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan di wilayah tersebut, yang pada akhirnya memicu kerusakan lingkungan seperti banjir.
“Sangat jelas dari dampak pembangunan yang dilakukan, dari mulai ketidak jelasan perizinan, aksi premanisme serta efek dari pembabatan ribuan pepohonan dampaknya sangat luar biasa dan membuat warga khawatir akan dampak tersebut. Kami meminta agar pembangunan dihentikan dahulu” lanjutnya.
Baca Juga:
Camat Tamansari, Yudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi dan tuntutan warga kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia mengakui bahwa sebagian lahan yang sedang dikerjakan oleh pengembang belum sepenuhnya mengantongi izin resmi.
Dari keseluruhan proyek pembangunan yang berlangsung di tiga desa, hanya wilayah Desa Tamansari yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara dua desa lainnya yaitu Sukajaya dan Sukaluyu, masih belum memiliki izin tersebut.
(Virdiya/Aak)