JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung pada Rabu (14/05/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa, antara lain Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Dalam pembacaan itu, disebutkan bahwa Zulkarnaen sebagai mantan Komisaris BUMN adalah orang terdekat atau penghubung Menteri Kemenkominfo periode 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
BACA JUGA:
Nama Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judol
Budi Arie Diperiksa, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan
Dengan tindakan itu, masing-masing dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, dalam dakwaan Budi Arie meminta pada Zulkarnaen untuk menelusuri orang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, Zurkanaen mengajak Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.
Permintaan itu, setelah saksi Denden Imanudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegak Kominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk menangani situs judol agar tidak diblokir.
Kesepakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.
“Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan, dikutip Senin (19/05/2025).
Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Akan tetapi, panitia seleksi tidak meloloskan Adhi, lantaran ijazah minimal harus S1.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa. “(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.
(Saepul)