Daftar Rincian Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar: Cek Cara Bayarnya

Penulis: Aak

Zakat Fitrah 2025 - Baznas Jabar
(Dok. Baznas Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kota/kabupaten.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan.

Zakat ini tidak hanya berfungsi untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap kaum kurang mampu.

Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum, dengan jumlah 2,5 kg per jiwa. Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan berat makanan pokok tersebut.

Di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Secara Langsung di Masjid
    • Datang ke masjid terdekat, terutama di lokasi domisili.
    • Menuju meja amil zakat (panitia).
    • Menyerahkan zakat sambil membaca niat:
      • Untuk diri sendiri:
        “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
      • Untuk diri sendiri dan keluarga:
        “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
  2. Secara Daring melalui Lembaga Zakat
    • Kunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://baznas.go.id/.
    • Pilih menu “Zakat Fitrah”.
    • Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakatkan.
    • Nominal zakat akan muncul secara otomatis.
    • Lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran.
    • Lakukan pembayaran sambil membaca niat seperti di atas.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di masing-masing kota/kabupaten.

BACA JUGA

5 Aplikasi Dompet Digital Bayar Zakat Fitrah Paling Mudah, Anti Repot!

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Korban Bencana Alam?

Berikut rincian besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Bandung: Rp38.000

  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000

  3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000

  4. Kabupaten Bogor: Rp47.000

  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500

  6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000 (Rp46.000 untuk beras pandawangi)

  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000

  8. Kabupaten Garut: Rp40.500

  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500

  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000

  11. Kabupaten Kuningan: Rp37.500

  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000

  13. Kabupaten Pangandaran: Rp31.250

  14. Kabupaten Purwakarta: Rp40.000

  15. Kabupaten Subang: Rp40.000

  16. Kabupaten Sukabumi: Rp40.000

  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000

  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (2,5 kg beras) atau Rp40.000 (2,7 kg beras)

  19. Kota Bandung: Rp40.000

  20. Kota Banjar: Rp32.500

  21. Kota Bogor: Rp45.000

  22. Kota Bekasi: Rp47.000

  23. Kota Cimahi: Rp37.500

  24. Kota Cirebon: Rp45.000

  25. Kota Depok: Rp45.000

  26. Kota Sukabumi: Rp45.000

  27. Kota Tasikmalaya: Rp37.500

  28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri atau sesuai kebijakan masjid setempat. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kades Cirebon Sering Nyawer
Kades di Cirebon Ngaku Sering Nyawer, Pernah Habis Sampai Rp15 Juta
Gas tabung Elpiji 3 kg meledak di bandung
Penyebab Tabung Gas Meledak di Bandung, Lukai 4 Orang dan Rusak 2 Rumah
Aaliyah Massaid
Baru 3 Hari Melahirkan, Aaliyah Massaid Sudah Hadiri Nikahan Al Ghazali
684f0db995416
Tatjana Maria Juarai Queen’s Club di Usia 37 Tahun
Jokowi Golkar
Jokowi Pilih PSI, Golkar Masih Berharap?
Berita Lainnya

1

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

2

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

3

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.