BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kota/kabupaten.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan.
Zakat ini tidak hanya berfungsi untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap kaum kurang mampu.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum, dengan jumlah 2,5 kg per jiwa. Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan berat makanan pokok tersebut.
Di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua cara:
- Secara Langsung di Masjid
- Datang ke masjid terdekat, terutama di lokasi domisili.
- Menuju meja amil zakat (panitia).
- Menyerahkan zakat sambil membaca niat:
- Untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ). - Untuk diri sendiri dan keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
- Untuk diri sendiri:
- Secara Daring melalui Lembaga Zakat
- Kunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://baznas.go.id/.
- Pilih menu “Zakat Fitrah”.
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakatkan.
- Nominal zakat akan muncul secara otomatis.
- Lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembayaran sambil membaca niat seperti di atas.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di masing-masing kota/kabupaten.
BACA JUGA
5 Aplikasi Dompet Digital Bayar Zakat Fitrah Paling Mudah, Anti Repot!
Berikut rincian besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
-
Kabupaten Bandung: Rp38.000
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
-
Kabupaten Bekasi: Rp47.000
-
Kabupaten Bogor: Rp47.000
-
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
-
Kabupaten Cianjur: Rp38.000 (Rp46.000 untuk beras pandawangi)
-
Kabupaten Cirebon: Rp40.000
-
Kabupaten Garut: Rp40.500
-
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
-
Kabupaten Karawang: Rp42.000
-
Kabupaten Kuningan: Rp37.500
-
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
-
Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
-
Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
-
Kabupaten Subang: Rp40.000
-
Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
-
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (2,5 kg beras) atau Rp40.000 (2,7 kg beras)
-
Kota Bandung: Rp40.000
-
Kota Banjar: Rp32.500
-
Kota Bogor: Rp45.000
-
Kota Bekasi: Rp47.000
-
Kota Cimahi: Rp37.500
-
Kota Cirebon: Rp45.000
-
Kota Depok: Rp45.000
-
Kota Sukabumi: Rp45.000
-
Kota Tasikmalaya: Rp37.500
-
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri atau sesuai kebijakan masjid setempat. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.
(Aak)