Daftar Rincian Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar: Cek Cara Bayarnya

Penulis: Aak

Zakat Fitrah 2025 - Baznas Jabar
(Dok. Baznas Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kota/kabupaten.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan.

Zakat ini tidak hanya berfungsi untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap kaum kurang mampu.

Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum, dengan jumlah 2,5 kg per jiwa. Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan berat makanan pokok tersebut.

Di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Secara Langsung di Masjid
    • Datang ke masjid terdekat, terutama di lokasi domisili.
    • Menuju meja amil zakat (panitia).
    • Menyerahkan zakat sambil membaca niat:
      • Untuk diri sendiri:
        “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
      • Untuk diri sendiri dan keluarga:
        “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
  2. Secara Daring melalui Lembaga Zakat
    • Kunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://baznas.go.id/.
    • Pilih menu “Zakat Fitrah”.
    • Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakatkan.
    • Nominal zakat akan muncul secara otomatis.
    • Lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran.
    • Lakukan pembayaran sambil membaca niat seperti di atas.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di masing-masing kota/kabupaten.

BACA JUGA

5 Aplikasi Dompet Digital Bayar Zakat Fitrah Paling Mudah, Anti Repot!

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Korban Bencana Alam?

Berikut rincian besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Bandung: Rp38.000

  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000

  3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000

  4. Kabupaten Bogor: Rp47.000

  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500

  6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000 (Rp46.000 untuk beras pandawangi)

  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000

  8. Kabupaten Garut: Rp40.500

  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500

  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000

  11. Kabupaten Kuningan: Rp37.500

  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000

  13. Kabupaten Pangandaran: Rp31.250

  14. Kabupaten Purwakarta: Rp40.000

  15. Kabupaten Subang: Rp40.000

  16. Kabupaten Sukabumi: Rp40.000

  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000

  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (2,5 kg beras) atau Rp40.000 (2,7 kg beras)

  19. Kota Bandung: Rp40.000

  20. Kota Banjar: Rp32.500

  21. Kota Bogor: Rp45.000

  22. Kota Bekasi: Rp47.000

  23. Kota Cimahi: Rp37.500

  24. Kota Cirebon: Rp45.000

  25. Kota Depok: Rp45.000

  26. Kota Sukabumi: Rp45.000

  27. Kota Tasikmalaya: Rp37.500

  28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri atau sesuai kebijakan masjid setempat. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
polri anggaran
Polri Minta Tambah Anggaran Rp 63,7 Triliun, Urgensinya untuk Apa?
pemisahan pemilu
Putusan Pemisahan Pemilu, Dinilai Rendahkan MK Sendiri!
Sore: Istri Dari Masa Depan - Kisah Cinta Melintasi Waktu yang Siap Menyentuh Hati
Sore: Istri Dari Masa Depan - Kisah Cinta Melintasi Waktu yang Siap Menyentuh Hati
Z-Corner - Dok Diskominfo Kab Bandung
Resmikan Z-Corner, Bupati Bandung Kang DS: Pendayagunaan Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Pencarian korban tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Warga Kabupaten Bandung Hilang Ditelan Ganasnya Ombak Pantai Sayang Heulang Garut
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.