Cuma Pelanggan Kelas Ini yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Terkait Kenaikan PPN

Penulis: Aak

diskon listrik 50 persen
(iSTOCK)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan mengenai kelas pelanggan yang berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen terkait kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan, pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut.

Adapun, diskon listrik 50 persen ini berlaku hanya dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan dengan daya listrik di 2.200 Watt ke bawah.

“Jadi, pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” terang Darmawan, mengutip Antara, Senin (16/12/2024).

Darmawan memberi penjelasan tersebut usai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi yang bertajuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Menurutnya, pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token. Termasuk juga untuk tagihan, yang secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

Dikatakan, apabila ada pertanyaan, pelanggan dapat menhubungi nomor kontak 087771112123.

BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Listrik Dapat Diskon 50 Persen!

Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.