Cross-Border Jadi Akal Bulus China Jajah Ekonomi Indonesia

china jajah ekonomi indonesia cross-border e-commerce
Ilustrasi. (Teropongmedia.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — China terus mengembangkan e-commerce menjadi alat baru untuk ‘menjajah’ perekonomi negara lain dalam bentuk berbagai platform, termasuk di Indonesia.

Startegi tersebut semakin diperkuat saat pemerintah China meluncurkan rancangan aturan untuk membangun gudang di luar negeri.

Selain itu, ecommerce juga diminta untuk memperluas bisnis lintas batas atau cross-border.

Bahkan, pemerintah China dikabarkan bakal meningkatkan manajemen data cross-border. Termasuk melakukan optimalisasi jalur ekspor untuk bisnis lintas batas.

Melansir Reuters, Rabu (19/6/2024), layanan yang berasal dari platform e-Commerce akan menjual produknya dengan harga sangat murah di luar negeri. Diprediksi pertumbuhan e-Commerce bakal naik pesat dalam beberapa tahun ke depan.

Sebelumnya, ecommerce hanya meraup keuntungan dari bisnisnya secara lokal. Strategi baru untuk agresif ke pasar luar negeri diharapkan bisa menjadi pendapatan baru bagi para perusahaan.

Satu nama platform e-commerce yang sukses dikenal di luar China adalah Tiktok Shop. Anak usaha Bytedance itu juga telah bisa digunakan, bahkan diminati masyarakat Indonesia.

Selain itu juga ada nama Temu. Aplikasi tersebut merupakan milik raksasa China, PDD Holdings.

Temu diketahui telah dirilis di Indonesia sejak 2023. Di luar China, popularitas Temu memang luar biasa dan bisa terlihat dari raihan download Google Play Store yang mencapai 100 juta kali unduhan.

Selain dua nama tersebut, ada beberapa aplikasi lain yang juga telah mengembangkan bisnisnya di luar China. Misalnya aplikasi Shein dan juga Ali Express.

Taktik yang dilancarkan China berpotensi mematikan bisnis lokal negara lain. Di Indonesia sendiri, Kementerian Perdagangan berusaha menanggulangi masalah bisnis cross border di platform e-Commerce.

Peraturan tersebut dibuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

Salah satu poin ada pada Pasal 19 ayat (2). Di sana disebutkan harga barang minimum untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat cross-border senilai US$100 atau Rp 1,6 juta.

Di ayat (3) dalam pasal yang sama disebutkan mengenai konversi mata uang jika dijual dalam mata uang yang berbeda. Disebutkan konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.

Temu: Ecommerce Penghancur UMKM

aplikasi temu
(Adobe Stock)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, bahwa pemerintah telah mewaspadai masuknya Temu ke Indonesia.

“Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait cross-border yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu, (12/6/2024) lalu, melansir CNBC.

Herfan mengatakan, untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli crossborder yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

“Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” kata dia.

Herfan Permendag 31/2023 ini memisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.

“Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita,” kata dia.

Selain itu, kata dia, dalam aturan yang sama pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yaitu US$ 100. Dengan batasan harga itu, kata dia, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.

BACA JUGA: Nvidia Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia, Microsoft Lewat!

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga sempat berbicara mengenai ancaman Temu. Dia bilang setelah TikTok Shop, ternyata ada satu aplikasi lain yang mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, yaitu Temu.

Teten mengungkap aplikasi yang berasal dari China itu sudah masuk ke 58 negara. Menurut Teten, aplikasi Temu berpotensi berbahaya sebab terhubung langsung dengan 80 pabrik di China. Menurutnya, aplikasi ini lebih berbahaya daripada TikTok Shop.

“Nah kalau TikTok kan masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung,” kata Teten.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva