TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Memastikan kendaraan aman saat ditingal mudik pemilik, Polres Tasikmalaya membuka layanan penitipan kendaraan. Program ini, dimulai sejak Senin 24 Maret 2025 hingga kendaraan kembali diambil pemudik pasca lebaran.
“Dari kemarin kami sudah mulai menerima penitipan kendaraan warga yang akan bepergian ke luar kota atau pulang kampung,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP. Haris Dinzah, Jumat 28 Maret 2025.
Syarat untuk menitipkan di Polres Tasikmalaya juga cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup menyediakan syarat diantaranya fotokopi KTP, STNK, BPKB kendaraan, kunci kendaraan, serta mencantumkan nomor HP yang bisa dihubungi.
BACA JUGA:
Buntut Kisruh Kantor Layanan Online Kota Tasikmalaya, 2 Pria Diamankan Polisi
Jelang Lebaran, Harga Cabai dan Daging Ayam di Tasikmalaya Naik
“Program ini gratis. Kami berkomitmen menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan, karena ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Haris Dinzah.
Bukan hanya di Polres Tasikmalaya, penitipan kendaraan ini juga berlaku di polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Suda kami menginstruksikan para Kapolsek untuk menyediakan lahan penitipan di polsek masing-masing, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan ini,” pungkas Haris Dinzah.
(Doel/Usk)