Cek, Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet

Penulis: usamah

Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet
Ilustrasi-Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang (dok. muhammadiyah.or.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Meski demikian, pihaknya perlu untuk mengantisipasi dan mencegah agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab. Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Nantinya, mereka akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta sepertidikutip Teropongmedia, Jumat (10/1/2025).

Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan, maksimal piutang adalah Rp500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman. “Mereka ini tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang,” ujarnya.

BACA JUGACatat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Ia mengatakan, jika melihat prinsip keadilan, maka ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang. Hal itu karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Ungkap Perbedaan Juara di Indonesia dan Malaysia
Blak-Blakan Bojan Hodak Soal Alasan Merekrut Mario Jozic
danantara masuk komisi VI dan XI DPR
Tok, Danantara Resmi Jadi Mitra Komisi VI dan XI DPR RI
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
IMG_20250701_132514
Saddil Ramdani Sebut Saran Sang Ibunda Jadi Pegangan untuk Terima Pinangan Persib
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

3

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

4

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.