BANDUNG,TM.ID: Demi memperlancar arus kendaraan saat libur natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemerintah akan membatasi operasi angkutan barang di tol dan non tol pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember dan 1-2 Januari mendatang.
Pembatasan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR.
Pembatasan akan diberlakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian untuk jalan non tol akan dilakukan pembatasan pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember serta dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari.
BACA JUGA: Polri Terapkan Skema Pembatasan Angkutan Barang untuk Antisipasi Nataru
Pembatasan dilakukan demi memperlancar arus kendaraan saat musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meski demikian, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh.
Kendaraan yang dikecualikan
Kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan dari pembatasan itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan angkutan sembako tidak akan dilarang beroperasi selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Namun ada pembatasan pada hari puncak arus mudik dan balik.
“Angkutan sembako tidak dibatasi, namun pada hari tertentu dan jenis tertentu kami membatasi truk-truk pada hari H puncak mudik dan arus balik untuk mengurangi antrean kemacetan,” kata Budi melansir Antara, Selasa (19/12/2023).
Penyesuaian operasi
Budi berharap pengusaha transportasi dan angkutan bisa melakukan penyesuaian operasi terkait kebijakan itu. Ia mengatakan kebijakan itu ditempuh agar mudik natal dan tahun baru berjalan lancar, aman dan selamat.
Selain membatasi operasi angkutan barang, untuk memastikan mudik natal dan tahun baru lancar, pihaknya juga menggelar sosialisasi dengan menginfokan titik kemacetan, contra flow hingga pembentukan posko Natal dan tahun baru di berbagai sektor.
“Kita harus memberikan info dengan sosialisasi. Tentu lakukan bahu-membahu. Dari koordinasi ini kita harapkan kita laksanakan dengan tertib dan dalam posko-posko itu memiliki arti jangan posko asal ruangnya di sini, tidak ada orang yang kompeten dan mengakibatkan aspek sosialisasi. aspek koordinasi tidak terdapat di dalam kegiatan,” tegas dia.
(Usk)