BANDUNG,TM.ID: Dalam upaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersiap menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji pada bulan Desember 2023. Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa proses seleksi petugas haji akan dilaksanakan secara menyeluruh, melibatkan tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga pusat.
Menurut Arsad, terdapat tiga jenis petugas haji yang akan menjalankan tugasnya. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji, terkenal sebagai PPIH Kelompok Terbang (kloter). Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.
Proses Seleksi dan Waktu Pelaksanaan
Arsad menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji akan berlangsung mulai akhir tahun dan pada awal tahun 2024, daftar nama petugas yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mereka kantongi. Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peminat harus mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.
Kuota Haji dan Jumlah Petugas Haji
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024. Saat ini, jumlah petugas yang sudah tersedia baru sekitar 2.200. Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambahkan kuota petugas haji. Pada tahun 2023 jumlah petugas haji mencapai lebih dari 4000.
Syarat Menjadi Petugas Haji
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji:
- Calon petugas perlu mendapatkan rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
- Bagi PNS,wajib melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga terkait.
- Pembimbing haji wajib memiliki pengalaman berhaji dan sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
- Calon petugas perlu menguasai teknologi dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Petugas harus dalam kondisi sehat jiwa dan raga.
(Kaje/Usk)