Cek, Hukum Bayar Zakat Melalui Aplikasi Zakat Digital!

aplikasi zakat digital-1
(Dompet Dhuafa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Menunaikan zakat memerlukan niat yang baik dan benar, serta berjabat tangan dengan amil atau penerima zakat.

Namun, pertanyaannya, bagaimana hukum membayar zakat melalui aplikasi zakat digital? Simak penjelasannya melalui artikel ini!

Syarat Sah Membayar Zakat

Untuk membayar zakat, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain beragama Islam, mampu atau berkecukupan, dan menemui waktu wajib zakat. Meski begitu, ada kalanya pembayar tidak bisa hadir secara langsung ketika membayar zakat, sehingga tidak bisa berjabat tangan dengan amil.

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa proses serah terima seperti bersalaman bukanlah hal pokok dan wajib. Yang terpenting adalah harta itu diserahkan pada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan.

Legalitas Zakat Online

Membayar zakat melalui aplikasi zakat digital sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Penjelasannya, yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai ke penerima zakat.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam “Fiqh az-Zakat” menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Artinya, seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Zakat Digital, Praktis Tinggal Pencet!

Panduan Membayar 

Setelah memahami legalitas aplikasi zakat digital, kamu bisa memilih untuk menunaikan zakat melalui platform online terpercaya. Prosesnya pun tidak jauh berbeda dengan pembayaran zakat secara langsung.

Kamu hanya perlu memastikan bahwa dana yang kamu transfer tersebut tujuannya untuk membayar zakat. Setelahnya, kamu akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis sebagai bukti pembayaran.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.