Cek, Hukum Bayar Zakat Melalui Aplikasi Zakat Digital!

aplikasi zakat digital-1
(Dompet Dhuafa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Menunaikan zakat memerlukan niat yang baik dan benar, serta berjabat tangan dengan amil atau penerima zakat.

Namun, pertanyaannya, bagaimana hukum membayar zakat melalui aplikasi zakat digital? Simak penjelasannya melalui artikel ini!

Syarat Sah Membayar Zakat

Untuk membayar zakat, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain beragama Islam, mampu atau berkecukupan, dan menemui waktu wajib zakat. Meski begitu, ada kalanya pembayar tidak bisa hadir secara langsung ketika membayar zakat, sehingga tidak bisa berjabat tangan dengan amil.

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa proses serah terima seperti bersalaman bukanlah hal pokok dan wajib. Yang terpenting adalah harta itu diserahkan pada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan.

Legalitas Zakat Online

Membayar zakat melalui aplikasi zakat digital sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Penjelasannya, yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai ke penerima zakat.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam “Fiqh az-Zakat” menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Artinya, seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Zakat Digital, Praktis Tinggal Pencet!

Panduan Membayar 

Setelah memahami legalitas aplikasi zakat digital, kamu bisa memilih untuk menunaikan zakat melalui platform online terpercaya. Prosesnya pun tidak jauh berbeda dengan pembayaran zakat secara langsung.

Kamu hanya perlu memastikan bahwa dana yang kamu transfer tersebut tujuannya untuk membayar zakat. Setelahnya, kamu akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis sebagai bukti pembayaran.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi IV DPR Kabupaten Tasikmalaya Soroti Kasus Penyelewengan Hibah
Komisi IV DPR Kabupaten Tasikmalaya Soroti Kasus Penyelewengan Hibah
Meski Alami Penurunan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Tasikmalaya Sebut PSU Berjalan Lancar
Meski Alami Penurunan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Tasikmalaya Sebut PSU Berjalan Lancar
Sampah Menggunung di Pasar Gedebage, Pemkot Bandung Minta Bantuan Pemprov dan KLH
Sampah Menggunung di Pasar Gedebage, Pemkot Bandung Minta Bantuan Pemprov dan KLH
Truk Bermuatan Kapur Gagal Menanjak di Malang, Balita Meninggal Dilindas
Truk Bermuatan Kapur Gagal Menanjak di Malang, Balita Meninggal Dilindas
utbk snbt 2025
Apakah Nilai UTBK SNBT 2025 Bisa Digunakan Untuk Beasiswa?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Tiket Pertandingan Kontra PSS Sleman Sudah Habis, Marc Klok Sebut Persib Makin Lapar Kemenangan
Tiket Pertandingan Kontra PSS Sleman Sudah Habis, Marc Klok Sebut Persib Makin Lapar Kemenangan
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.