Cek, Hukum Bayar Zakat Melalui Aplikasi Zakat Digital!

aplikasi zakat digital-1
(Dompet Dhuafa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Menunaikan zakat memerlukan niat yang baik dan benar, serta berjabat tangan dengan amil atau penerima zakat.

Namun, pertanyaannya, bagaimana hukum membayar zakat melalui aplikasi zakat digital? Simak penjelasannya melalui artikel ini!

Syarat Sah Membayar Zakat

Untuk membayar zakat, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain beragama Islam, mampu atau berkecukupan, dan menemui waktu wajib zakat. Meski begitu, ada kalanya pembayar tidak bisa hadir secara langsung ketika membayar zakat, sehingga tidak bisa berjabat tangan dengan amil.

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa proses serah terima seperti bersalaman bukanlah hal pokok dan wajib. Yang terpenting adalah harta itu diserahkan pada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan.

Legalitas Zakat Online

Membayar zakat melalui aplikasi zakat digital sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Penjelasannya, yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai ke penerima zakat.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam “Fiqh az-Zakat” menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Artinya, seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Zakat Digital, Praktis Tinggal Pencet!

Panduan Membayar 

Setelah memahami legalitas aplikasi zakat digital, kamu bisa memilih untuk menunaikan zakat melalui platform online terpercaya. Prosesnya pun tidak jauh berbeda dengan pembayaran zakat secara langsung.

Kamu hanya perlu memastikan bahwa dana yang kamu transfer tersebut tujuannya untuk membayar zakat. Setelahnya, kamu akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis sebagai bukti pembayaran.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.