CEK FAKTA: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Mafia Tanah

Penulis: hafidah

Sertifikat Elektronik
Ilustrasi-Sertifikat Elektronik (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di X mengklaim bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar, dan pemerintah untuk merampas tanah milik masyarakat.

Unggahan tersebut menuduh bahwa sertifikat elektronik hanya mempermudah akses bagi mafia tanah dan pemerintah untuk dengan mudah menggusur masyarakat.

Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan, “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya terhapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa jika negara membutuhkan tanah. Maka akan melalui proses pengadaan tanah yang resmi dan yang terdampak akan mendapatkan ganti untung.

Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

BACA JUGA:

Cek Fakta: Benarkah Cristiano Ronaldo Kunjungi NTT?

Cek, Ini Rincian Libur Awal Puasa dan Lebaran 2025

Perlindungan Aset Tanah

Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang masyarakat miliki. Melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus berkembang.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai sertifikat elektronik sebagai alat mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat adalah hoaks.

Kementerian ATR/BPN telah memberikan klarifikasi dan menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi aset tanah masyarakat.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.