BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar foto di media sosial yang diklaim sebagai kejadian terbaru polisi melarang pemasangan bendera merah putih oleh ormas di Jembatan PIK. Namun, penelusuran fakta membuktikan bahwa foto tersebut merupakan kejadian lama.
Unggahan di akun Facebook @Ajie Petualang pada (3/2/2025) lalu menampilkan foto dengan narasi “Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK” dan “DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”.
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id melakukan penelusuran menggunakan Google Image dan menemukan bahwa foto tersebut telah beredar sejak Agustus 2021.
BACA JUGA : CEK FAKTA: Thiago Messi Cetak 11 Gol dalam Satu Pertandingan
Foto tersebut merupakan bagian dari pemberitaan tribunnews. Artikel tersebut berjudul “Viral Larangan Pembentangan Bendera di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara”.
Foto tersebut menunjukkan momen Polres Metro Jakarta Utara melarang Laskar Merah Putih (LMP) membentangkan bendera di Jembatan PIK. Larangan tersebut bukan karena pelarangan penggunaan bendera merah putih, melainkan karena kekhawatiran potensi penularan Covid-19 dan masalah perizinan.
Kesimpulannya, unggahan yang mengaitkan foto tersebut dengan kejadian terbaru dan pelarangan penggunaan bendera merah putih adalah hoaks. Foto tersebut merupakan kejadian lama yang konteksnya berbeda.
(Hafidah Rismayanti/Usk)