BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar di media sosial informasi bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan dibatasi dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam narasi yang beredar disebutkan, mobil hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari sekali, sedangkan motor hanya boleh mengisi setiap empat hari sekali.
Informasi tersebut tidak benar. Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada aturan yang membatasi frekuensi pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan. Penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, masih berjalan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Baca Juga:
ESDM Minta SPBU Swasta Ajukan Kuota Impor BBM 2026 Mulai Oktober
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Menyumbang agar Ekonomi Maju
Pertamina juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan akses pengisian BBM di SPBU.
Pertamina mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap disinformasi digital. Isu seputar BBM kerap menjadi sasaran hoaks, mulai dari kabar palsu tentang harga BBM. Mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, hingga lowongan kerja fiktif yang meminta biaya.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)