CEK FAKTA: Kasus Dugaan Korupsi PLN

Korupsi PLN
Korupsi PLN (Facebook/@Aenhy Make Up)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik, Kali ini perhatian tertuju pada dugaan skandal di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nominal fantastis, Rp1,2 triliun.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, namun benarkah demikian? Mari kita telusuri lebih dalam.

Uang Rp1,2 Triliun Hasil Korupsi PLN?

Isu ini mencuat setelah unggahan di Threads menampilkan video tumpukan uang yang diklaim sebagai hasil korupsi PLN.

Video tersebut menyebar luas, mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Hingga 19 Maret 2025, unggahan ini telah mendapatkan ratusan ribu interaksi di berbagai platform seperti YouTube dan Facebook.

Namun, setelah dilakukan investigasi mendalam, ditemukan fakta bahwa video yang viral bukanlah bukti terbaru dari dugaan korupsi di PLN. Melalui pencarian gambar terbalik, video tersebut ternyata berasal dari tahun 2019 dan terkait dengan kasus korupsi mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji.

Saat itu, ia tersandung kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp188 miliar. Barang bukti yang disita saat itu adalah uang tunai senilai Rp173 miliar, bukan Rp1,2 triliun seperti yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.

BACA JUGA: 

CEK FAKTA: Video Jembatan Puncak Bogor Jebol yang Viral

CEK FAKTA: RANS Entertainment Bagikan THR

Fakta di Balik Dugaan Korupsi PLN 2025

Lantas, bagaimana dengan dugaan korupsi PLN tahun 2025? Berdasarkan laporan terbaru dari Polri, kasus ini memang sedang dalam tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi ini terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun akibat proyek yang gagal tersebut.

Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih dalam tahap awal.

Beberapa pejabat PLN telah diperiksa pada 3 Maret 2025. Namun, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka ataupun penyitaan barang bukti terkait kasus ini.

Fenomena penyebaran berita hoaks tentang korupsi bukanlah hal baru. Dalam era digital, informasi dengan judul sensasional lebih cepat viral dibandingkan dengan laporan investigasi yang berbasis fakta.

Kasus PLN ini menjadi contoh bagaimana masyarakat mudah terpengaruh oleh klaim tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Untuk menghindari disinformasi, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Selalu cek sumber berita, perhatikan apakah informasi berasal dari media terpercaya, dan hindari menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cinema XXI rugi
Duh! Cinema XXI Rugi Rp69 Miliar di Kuartal I 2025
Timnas Indonesia
Dean James Tak Sabar Ingin Membela Timnas Indonesia di SUGBK
Ian-Machado-Garry-768x432
Ian Machado Garry Resmi Jadi Petarung Cadangan Laga Belal Muhammad vs Jack Della Maddalena di UFC 315
carlos-sainz-i-sincerely-believe-that-lewis-hamilton-is-not-v0-yyfCzQJTXYbaunt9nQcESFd6h8tHDTYJdzNNt8XkRJI
Zak Brown: Pintu McLaren Masih Terbuka untuk Carlos Sainz
Syndication: Desert Sun
Moyuka Uchijima Ukir Sejarah di Madrid Open 2025
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
keracunan MBG cianjur-4
Update Keracunan Massal MBG Cianjur, Ditemukan Bakteri di Wadah Makanan
Franco-Morbidelli-21-copy
Cidera di MotoGP Jerez, Franco Morbidelli Hadapi Ancaman Serius
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.