CEK FAKTA: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Dihapus?

Gaji THR PNS
Ilustrasi- Gaji THR PNS 2025 (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar kabar yang cukup meresahkan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dengan potensi penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Kabar ini muncul di tengah pemotongan anggaran belanja pemerintah dan kebijakan efisiensi.

Informasi ini tersebar luas di media sosial, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan PNS.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2025.

Saat ini, Kemenpan RB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah melakukan pembahasan intensif terkait kebijakan ini.

Pembahasan meliputi instrumen peraturan perundang-undangan yang mengatur gaji ke-13 dan THR. Keputusan final akan ditentukan setelah proses pembahasan selesai.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk PNS. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Hal ini menunjukkan cakupan yang luas dari kebijakan tersebut dan pentingnya pembahasan yang matang.

BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya

Gaji PNS 2025

Sementara itu, terkait gaji pokok PNS tahun 2025, aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PP ini menetapkan besaran gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun 2024, dengan kenaikan gaji di setiap golongan.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Daftar Gaji PNS 2024 (Berlaku juga untuk 2025)

Berikut rincian kenaikan gaji PNS tahun 2024 (yang juga berlaku untuk tahun 2025) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

1. Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Istilah migrasi imigrasi
Apa Perbedaan Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?
angkot bandung
Cara Ketahui Rute Angkot di Kota Bandung dari Warna Kendaraannya
Maudy Ayunda
Lirik dan Terjemahan Now Do You Lagu Maudy Ayunda
spot terbaik bandung
Malam di Bandung Semakin Indah, Ini 5 Spot Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Fungsi Jembatan Timbang
Mengenal Fungsi Jembatan Timbang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

4

Tegas! PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS

5

Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?
Headline
Bilal Alakai Hasan
Bilal Alakai Pertahankan Gelar Juara CFFC dan Incar UFC Seattle: "Aing Still Kasep!"
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.