BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatalkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dan tarif air yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening.
Keputusan itu ditempuh Pemkot Bandung guna mencegah Inflasi.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pembatalan tarif parkir sudah diputuskan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor 551/kep.551-Dishub/2023. Sedangkan keputusan pembatalan kenaikan tarif air masih dalam proses.
“Untuk penundaan parkir sudah ditandatangan, kalau penundaan untuk PDAM masih ada di Bagian Hukum, karena menyumbang 1,77 persen (inflasi) month to month,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Pemda Kendalikan Harga Kebutuhan
Sebelumnya, PDAM Tirtawening merencanakan kenaikan tarif air karena rencana itu telah ada sejak 10 tahun lalu. Rencananya, kenaikan penyesuaian tarif air berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.
Selain itu, Pemkot Bandung juga sebelumnya berencana untuk menaikkan tarif parkir agar masyarakat dapat beralih menuju transportasi publik.
Yana menjelaskan, sebelumnya rencana kenaikan sejumlah tarif itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman, dan tarifnya pun terjangkau.
Tetapi, ia menyebut pada tahun 2022 terjadi inflasi di Kota Bandung sebesar 7,54 persen.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1), berpesan agar para kepala daerah berhati-hati terhadap penerapan tarif yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah.
Perhitungan kenaikan tarif tersebut menurutnya harus benar-benar memperhitungkan kemampuan rakyat sebagai pelanggan. Apabila terpaksa dinaikkan, menurutnya masih diperbolehkan tetapi harus sekecil mungkin.
“Saya berikan contoh saja tarif PDAM (perusahaan daerah air minum). Hati-hati. Kalau urusan listrik itu urusan kita, urusan BBM urusan kita, tapi daerah tarif angkutan misalnya tarif PDAM menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik,” kata Presiden.
(Dist)