BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor Rio Reifan masih terjebak dalam pusaran konsumsi narkotika. Terbaru, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan ketika sedang mengonsumsi narkotika di kediamannya pada Jumat (26/8) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ekstasi.
“Barang bukti ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” kata Syahduddi kepada wartawan, Minggu (28/4).
Syahduddi juga menyampaikan, dari hasil tes urine sang artis, menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu pada saat ditangkap.
Catatan Kasus Narkoba Rio Reifan
BACA JUGA: Untuk yang Kelima Kali Rio Reifan Terjerat Kasus Narkoba
Bukan pertama kali Rio Reifan berurusan dengan hukum lantaran narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2015 dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan oleh pengadilan.
Setahun setelah bebas, Rio kembali ditangkap pada 2017 saat menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Kemudian, pada 2019, Rio kembali terjerat dalam kasus serupa dan divonis 20 bulan penjara, sebelum akhirnya bebas pada tahun 2020.
Insiden terakhir sebelum yang terbaru ini terjadi pada tahun 2021, saat Rio ditangkap bersama rekannya di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menemukan sejumlah sabu, termasuk sabu yang diantar melalui layanan ojek online. Rio pada saat itu juga menyatakan penyesalannya dan keinginannya untuk sembuh dari ketergantungan narkotika.
(Saepul/Usk)