Catat! Pemilih Pindah TPS Bisa Kehilangan Suara dalam Pileg

KIPP Pertanyakan Penurunan Anggaran
Ilustrasi-Quick Count 81 Lembaga Survei Tersertifikasi KPU (Dok. Perludem)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Para pemilih tersebut masih dapat mengajukan pindah TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Namun, pemilih tersebut bisa kehilangan suara dalam pemilihan legislatif.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (26/12/2023).

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Asalkan Didampingi, KPU Sebut ODGJ Tetap Bisa Mencoblos

Menurutnya, Adapun hari pencoblosan atau Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota. KPU juga telah menyediakan sistem yang memudahkan pemilih untuk mengurus perpindahan TPS melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Masalahnya, bagi pemilih yang perpindahan TPS-nya sudah berbeda daerah pemilihan (dapil), bisa jadi akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif. Mereka masih bisa menggunakan hak suaranya di pemilihan presiden.

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Contoh

Dia mencontohkan jika ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, maka orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
imam bukhari
Biografi Imam Bukhari, Belajar Hadist Sejak Usia 10 Tahun
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024