BANDUNG, TM.ID: Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024, Pileg, dan Pilpres 2024, sebagaimana hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah, serta KPU RI sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Ketiga lembaga pemerintahan tersebut menyepakati bahwa jadwal Pilkada serentak 2024 ada rentang waktu dengan jadwal Pilpres dan Pileg (Pemilu 2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga-lembaga yang berperan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Jadwal Pemilu 2024
Adapun berdasarkan PKPU Nomo 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu 2024, serta hasil dari rapat yang diselenggarakan pada pekan pertama Juni 2023 tersebut, jadwal Pemilu yang mencakup Pilpres dan Pileg 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pileg tersebut mencakup pemilihan calon anggota legislatif dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, termasuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pada tanggal yang sama, diselenggarakan pula pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Sedangkan jadwal Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak ini mencakup pemungutan suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini telah disetujui oleh Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
BACA JUGA: Parah! 868 Ribu Orang Meninggal Dunia Masuk DPT Pemilu 2024. Bawaslu Soroti KPU
(Aak)