Carut Marut Tata Kelola Pertambangan di Tengah Tambang Ilegal

Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Ilustrasi-Batu Bara (Dok.ESDM).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia sehingga mendorong industri pertambangan untuk terus tumbuh menjadi lebih besar

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada,  Dr. Fahmy Radhi, menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik. Pasalnya masih banyak pertambangan ilegal sehingga merugikan perusahaan tambang yang berbadan hukum .

“Kalau saya lihat tata kelola pertambangan saat ini masih belum berjalan dengan baik, karena masih banyak tambang ilegal yang diam -diam masih berjalan, sehingga merugikan perusahaan tambang yang berbadan hukum atau legal,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Sabtu (2/12/2023).

Fahmy menjelaskan agar tata kelola pertambangan di Indonesia berjalan dengan baik, maka banyak hal yang harus dibenahi oleh  Presiden Jokowi . Salah satunya adalah pengawalan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Sebab tambang ilegal juga diduga banyak dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum sehingga sulit diberantas hingga saat ini.

“Banyak hal yang harus dibenahi Presiden Jokowi dalam pengelolaan tambang, yakni soal pemberantasan tambang liar dan penegakan hukum, karena masih ada oknum aparat hukum yang menjadi bekingan pihak tambang ilegal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

Sementara itu, kata Fahmy, tata kelola dapat berjalan dengan baik jika didukung pemerintah dalam pengawasan secara transparan.

“Dibutuhkan pengawasan secara transparan,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, proses perizinan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salah satu yang diperbaiki oleh Kementerian ESDM.Sebelumnya, dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan diajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun.

Pembuatan dan Pengajuan RKAB  3 Tahun Sekali

Perlu diketahui, dengan dirilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kini Perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB 3 tahun sekali

“Dengan Permen ini, dapat mempercepat dari sisi proses, dan perusahaan pertambangan bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih tepat.Barangkali kemarin sempat terganggu dari proses perijinan RKAB karena dilakukan setiap tahun,” ucap Dadan.

Kemudahan Urus Perizinan Melalui OSS

Dadan menyebutkan, dari segi perizinan sudah berjalab secara daring dan dilakukan dengan transparan sehingga proses perizinan bisa ditelusuri sudah berada di posisi mana.

Selain itu, kata dia, dalam proses perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar menjadi para pelaku usaha pertambangan tidak merasa dipersulit dalam menyiapkan dokumen yang banyak.

“Melalui OSS, jadi hanya submit satu kali, nanti kalau ingin memproses di perizinan yang lain itu tidak harus kita memasukkan dokumen-dokumen yang baru, jadi memanfaatkan yang ada dan ini  berlakunya secara nasional,” ungkapnya.

Menurut dia,perbaikan tata kelola pertambangan lain, adalah dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri, khususnya untuk hasil tambang mineral. Dengan hilirisasi hasil pertambangan, maka akan  berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat , secara otomatis akan terjadi penambahan industri dan pelaku usaha penunjang industri tersebut.

BACA JUGA: Korban Serangan KKB di Tambang Emas Yahukimo Ditemukan dalam Keadaan Meninggal oleh TNI-POLRI

“Awalnya, kebijakan hilirisasi dipandang kebijakan yang tidak popular, karena ditetntang baik di dalam maupun luar negeri, Tatapi, dalam 2 hingga 3 tahun terakhir, hasilnya kini sudah bisa dinikmati, terbukti dengan penambahan -penambahan industri dan semelter, dan di daerah-daerah juga ikut menikmati hasilnya,” sebutnya.

Tak hanya itu, dari sisi kepastian proses juga sedang menjadi fokus Kementerian ESDM, sehingga prosesnya bisa dipantau secara online dan real time. Dan pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba.

“Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut, akan ada satgas yang akan dibentuk dan sedang berkoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Jadi selain perizinannya  mempunyai kekuatan hukum yang naik, hal yang harus ditegakkan secara peraturan juga akan dilakukan,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Mudah Membuat Artikel untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Lisa Mariana
Jadi Bintang Tamu di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Rujak Netizen
Program DAKOCAN
Program Dakocan Pemkab Cirebon Ditargetkan Menyasar 639.333 Anak
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.