Carut Marut Tata Kelola Pertambangan di Tengah Tambang Ilegal

Menteri ESDM Tetapkan Harga Mineral Logam
Ilustrasi-Batu Bara (Dok.ESDM).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia sehingga mendorong industri pertambangan untuk terus tumbuh menjadi lebih besar

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada,  Dr. Fahmy Radhi, menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik. Pasalnya masih banyak pertambangan ilegal sehingga merugikan perusahaan tambang yang berbadan hukum .

“Kalau saya lihat tata kelola pertambangan saat ini masih belum berjalan dengan baik, karena masih banyak tambang ilegal yang diam -diam masih berjalan, sehingga merugikan perusahaan tambang yang berbadan hukum atau legal,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Sabtu (2/12/2023).

Fahmy menjelaskan agar tata kelola pertambangan di Indonesia berjalan dengan baik, maka banyak hal yang harus dibenahi oleh  Presiden Jokowi . Salah satunya adalah pengawalan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Sebab tambang ilegal juga diduga banyak dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum sehingga sulit diberantas hingga saat ini.

“Banyak hal yang harus dibenahi Presiden Jokowi dalam pengelolaan tambang, yakni soal pemberantasan tambang liar dan penegakan hukum, karena masih ada oknum aparat hukum yang menjadi bekingan pihak tambang ilegal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

Sementara itu, kata Fahmy, tata kelola dapat berjalan dengan baik jika didukung pemerintah dalam pengawasan secara transparan.

“Dibutuhkan pengawasan secara transparan,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, proses perizinan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salah satu yang diperbaiki oleh Kementerian ESDM.Sebelumnya, dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan diajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun.

Pembuatan dan Pengajuan RKAB  3 Tahun Sekali

Perlu diketahui, dengan dirilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kini Perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB 3 tahun sekali

“Dengan Permen ini, dapat mempercepat dari sisi proses, dan perusahaan pertambangan bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih tepat.Barangkali kemarin sempat terganggu dari proses perijinan RKAB karena dilakukan setiap tahun,” ucap Dadan.

Kemudahan Urus Perizinan Melalui OSS

Dadan menyebutkan, dari segi perizinan sudah berjalab secara daring dan dilakukan dengan transparan sehingga proses perizinan bisa ditelusuri sudah berada di posisi mana.

Selain itu, kata dia, dalam proses perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar menjadi para pelaku usaha pertambangan tidak merasa dipersulit dalam menyiapkan dokumen yang banyak.

“Melalui OSS, jadi hanya submit satu kali, nanti kalau ingin memproses di perizinan yang lain itu tidak harus kita memasukkan dokumen-dokumen yang baru, jadi memanfaatkan yang ada dan ini  berlakunya secara nasional,” ungkapnya.

Menurut dia,perbaikan tata kelola pertambangan lain, adalah dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri, khususnya untuk hasil tambang mineral. Dengan hilirisasi hasil pertambangan, maka akan  berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat , secara otomatis akan terjadi penambahan industri dan pelaku usaha penunjang industri tersebut.

BACA JUGA: Korban Serangan KKB di Tambang Emas Yahukimo Ditemukan dalam Keadaan Meninggal oleh TNI-POLRI

“Awalnya, kebijakan hilirisasi dipandang kebijakan yang tidak popular, karena ditetntang baik di dalam maupun luar negeri, Tatapi, dalam 2 hingga 3 tahun terakhir, hasilnya kini sudah bisa dinikmati, terbukti dengan penambahan -penambahan industri dan semelter, dan di daerah-daerah juga ikut menikmati hasilnya,” sebutnya.

Tak hanya itu, dari sisi kepastian proses juga sedang menjadi fokus Kementerian ESDM, sehingga prosesnya bisa dipantau secara online dan real time. Dan pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba.

“Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut, akan ada satgas yang akan dibentuk dan sedang berkoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Jadi selain perizinannya  mempunyai kekuatan hukum yang naik, hal yang harus ditegakkan secara peraturan juga akan dilakukan,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Erick Thohir Maarten Paes
Momen Erick Thohir "Ngedate" Bareng Maarten Paes di Bali
diabetes anak
Marak Kasus Diabetes pada Anak, Kemenkes Ambil Langkah Ini
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Atletico Madrid Naik Peringkat Dua
Tekuk Perlawanan Alaves 2-1 Atletico Madrid Naik Peringkat Dua