Cara Putihkan kembali Daftar Hitam BI Checking

Penulis: usamah

BI Checking Masuk Daftar Hitam Berikut Cara pemutihanya
Ilustrasi-Cara Agar tidak Masuk Daftar Hitam BI Checking (bisnismuda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: BI checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BACA JUGA: Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking

Dalam artikel kali nini akan membahas mengenai cara pemutihan.

Buruknya IDI Historis dengan mendapatkan skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit.

Namun,  dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal.

Berikut cara pemutihan 

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi
    Langkah pemutihan ini harus dilakukan karena di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Pantau BI Checking
    Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan  berikutnya adalah memantau  Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membuat Surat Klarifikasi
    Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai dinyatakan benar-benar bersih.

Catatan: Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama atau pemutihan BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sekolah rakyat
Kemensos Pastikan Tablet Untuk Sekolah Rakyat Aman dari Konten Negatif
Dokter mata tewas
Tragis! Dokter Spesialis Mata Ditemukan Tewas, Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Padang
Persib Bandung Belum Sepenuhnya Siap Menghadapi Piala Presiden, Umuh Muchtar Beri Penjelasan
Persib Bandung Belum Sepenuhnya Siap Menghadapi Piala Presiden, Umuh Muchtar Beri Penjelasan
Lewat Adam Przybek, Persib Bandung Lanjutkan Proyek Keseimbangan Tim
Lewat Adam Przybek, Persib Bandung Lanjutkan Proyek Keseimbangan Tim
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Lewat Layar Bioskop Yang Sinematik, Persib Kenalkan Adam Przybek dan Ramon Tanque 
Lewat Layar Bioskop Yang Sinematik, Persib Kenalkan Adam Przybek dan Ramon Tanque 
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.