Cara Ikutan Lelang Royal Enfield Murah Bea Cukai, Gaskeun!

(Dok.Lelang.go.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, akan mengadakan lelang puluhan unit motor Royal Enfield Classic.

Ada sebanyak 30 unit yang akan dilelang secara terbuka, Kamis (16/5/2024) mendatang. Informasi itu  diumumkan melalui akun resmi Instagram @beacukaipriok.

Daftar Lelang Royal Enfield

omesh lelang Royal Enfield
foto (Gran Prix)

Lelang terbuka bagi publik dan dapat diikuti melalui laman lelang.go.id. Nilai awal lelang atau limit lelang untuk 30 unit motor Royal Enfield tersebut bervariasi. Limit lelang terbagi menjadi dua kategori, yaitu mulai dari Rp 39,50 juta dan Rp 49,49 juta, tergantung pada tipe motor.

Adapun lelang, untuk motor  Royal Enfield Classic 350cc dan Royal Enfield Classic 500cc. Detail mengenai unit yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Royal Enfield Classic 350cc: Terdapat 15 unit dengan warna gun grey. Nilai limit lelang adalah Rp 39.502.260 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 19,5 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.00 WIB.
  2. Royal Enfield Classic 500cc: Ada 15 unit dengan warna army battle green. Nilai limit lelang adalah Rp 49.492.147 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 24 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.10 WIB.

Tempat Acara dan Waktu

Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang dan ingin melihat unit terlebih dahulu, ada open house pada tanggal 13-15 Mei 2024, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, di TPP PT. Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No. 1 dan 16 KBN Marunda – Cilincing, Jakarta Utara.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh unit yang dilelang dalam keadaan off the road, sehingga belum dilengkapi BPKB dan STNK. Bea Cukai hanya akan memberikan Form A, yang merupakan surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wisata Bandung UMKM
Dampak Wisata Terhadap Ekonomi Lokal di Bandung: Tantangan atau Berkah?
Dhena Devanka
Dhena Devanka Ungkap Tekanan Pasca Perceraian deangan Jonathan Frizzy
Matthew Gilbert
Nikita Mirzani Berbadan Dua, Ini Profil Matthew Gilbert Mantan Kekasih Terakhirnya
WMOTO SWIFTBEE
Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
film animasi jumbo
Film Animasi Jumbo Tayang Lebaran 2025, Cek Sinopsisnya!
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

3

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

4

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Inter Milan Melaju ke Semifinal Coppa Italia
Tekuk Lazio 2-0, Inter Milan Melaju ke Semifinal Coppa Italia
ahy ketum demokrat
AHY Kembali Jadi Ketum Demokrat, Pengurus dan Anggota Setuju
struktur danantara
Danantara dan Lingkaran Kekuasaan, Investasi Nasional atau Oligarki Berkedok Bisnis?
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.