BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, akan mengadakan lelang puluhan unit motor Royal Enfield Classic.
Ada sebanyak 30 unit yang akan dilelang secara terbuka, Kamis (16/5/2024) mendatang. Informasi itu diumumkan melalui akun resmi Instagram @beacukaipriok.
Daftar Lelang Royal Enfield
Lelang terbuka bagi publik dan dapat diikuti melalui laman lelang.go.id. Nilai awal lelang atau limit lelang untuk 30 unit motor Royal Enfield tersebut bervariasi. Limit lelang terbagi menjadi dua kategori, yaitu mulai dari Rp 39,50 juta dan Rp 49,49 juta, tergantung pada tipe motor.
Adapun lelang, untuk motor Royal Enfield Classic 350cc dan Royal Enfield Classic 500cc. Detail mengenai unit yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- Royal Enfield Classic 350cc: Terdapat 15 unit dengan warna gun grey. Nilai limit lelang adalah Rp 39.502.260 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 19,5 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.00 WIB.
- Royal Enfield Classic 500cc: Ada 15 unit dengan warna army battle green. Nilai limit lelang adalah Rp 49.492.147 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 24 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.10 WIB.
Tempat Acara dan Waktu
Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang dan ingin melihat unit terlebih dahulu, ada open house pada tanggal 13-15 Mei 2024, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, di TPP PT. Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No. 1 dan 16 KBN Marunda – Cilincing, Jakarta Utara.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh unit yang dilelang dalam keadaan off the road, sehingga belum dilengkapi BPKB dan STNK. Bea Cukai hanya akan memberikan Form A, yang merupakan surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh.
(Saepul/Budis)