BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gelar bangsawan di Keraton Jawa, dahulu merupakan simbol status sosial yang tinggi, hanya diberikan kepada keluarga keraton dan tokoh berjasa.
Namun, sejarah menunjukkan aksesibilitasnya yang lebih luas, terutama pada masa Mataram II. Bagaimana cara mendapatkan gelar tersebut?
Cara Mendapatkan Gelar Kebangsawanan
Wewenang pemberian gelar hanya dimiliki oleh raja di Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Praja Mangkunegaraan – pecahan Kesultanan Mataram yang berakar dari Kesultanan Demak.
Salah satu jalur utama adalah menjadi Abdi Dalem. Gelar diberikan berdasarkan pangkat dan pengabdian:
- Abdi Dalem golongan bawah: Raden (bagi keluarga priyayi), Mas (bagi rakyat biasa).
- Abdi Dalem golongan atas: Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Sultan, yang juga menentukan tempat duduk dan protokol keraton. Permohonan gelar dapat diajukan dengan menunjukkan silsilah dan saksi.
Empat kerajaan tersebut memiliki sistem pemberian gelar masing-masing: Kasunanan, Kesultanan, Pakualaman, dan Mangkunegaraan.
BACA JUGA : Bangsawan Dukung Mendag, Perdagangan Indonesia-Arab Ditingkatkan
Pencabutan Gelar
Gelar bangsawan dapat dicabut jika pemegang gelar melakukan tindakan yang melanggar tata krama keraton.
Contohnya, pencopotan gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle dari Kerajaan Inggris, serta pencopotan jabatan dua adik Sultan Hamengkubuwana X dari Keraton Yogyakarta karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.
(Hafidah Rismayanti/Aak)