BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah penting untuk menghindari penipuan.
Pemalsuan sertifikat tanah bisa menimbulkan kerugian besar, sehingga penting untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Artikel ini akan membahas secara mendetail cara-cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah baik secara fisik maupun online, sehingga kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Fisik
Sertifikat tanah memiliki ciri-ciri khusus yang bisa kamu identifikasi secara langsung. Proses ini memerlukan perhatian terhadap detail fisik dokumen.
Sertifikat tanah yang asli biasanya memiliki sampul berwarna hijau. Lalu, pada permukaan sertifikat terdapat cap dan tanda tangan yang resmi.
Cek Keaslian Sertifikat di Kantor BPN
Kunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk melakukan pengecekan fisik. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor BPN terdekat.
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
- Bawa dokumen pendukung seperti sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Biaya pengecekan: Rp 50.000.
- Waktu pengecekan: biasanya satu hari.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
Kemajuan teknologi telah memungkinkan masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online. Beberapa metode yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi atau situs web resmi.
1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku adalah salah satu cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Daftar akun jika belum memiliki akun. Pilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan.
- Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email.
- Login ke aplikasi dengan user name dan password yang telah dibuat.
- Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan, lalu klik ‘Cari Berkas’.
2. Cek Sertifikat Tanah Melalui Website Kementerian ATR/BPN
Untuk verifikasi lebih lanjut, kamu bisa menggunakan website resmi Kementerian ATR/BPN. Berikut caranya:
- Buka laman www.atrbpn.go.id.
- Pilih ‘Publikasi’, lalu klik ‘Layanan’ dan pilih ‘Pengecekan Berkas’.
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
- Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah halaman.
3. Cek Sertifikat Tanah Lewat Website BHUMI
Situs web BHUMI juga menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Pilih ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK)’.
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik ‘Cari Bidang’ dan informasi terkait bidang tanah akan muncul.
BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Mengecek keaslian sertifikat tanah secara online menawarkan berbagai keuntungan, termasuk kemudahan akses dan kecepatan proses.
Kamu tidak perlu lagi datang ke kantor BPN secara langsung, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Selain itu, metode ini juga lebih aman dan terjamin karena menggunakan platform resmi dari pemerintah.
(Kaje/Budis)